Menteri ATR/BPN Akui Pembebasan Lahan Bermasalah di IKN Belum Rampung

29 November 2024 7:39 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menjawab pertanyaan wartawan saat tiba di Istana Negara, Jakarta, Kamis (31/10/2024). Foto: Zamachsyari/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menjawab pertanyaan wartawan saat tiba di Istana Negara, Jakarta, Kamis (31/10/2024). Foto: Zamachsyari/kumparan
ADVERTISEMENT
Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid mengungkapkan proses pembebasan lahan yang bermasalah di IKN seluas 2.086 hektare hingga kini belum rampung.
ADVERTISEMENT
Nusron enggan membeberkan secara rinci progres terbaru pembebasan lahan bermasalah tersebut. Hanya saja, dia mengakui ada beberapa hektare yang masih dalam proses.
"Memang masih ada beberapa hektare ya, masih ada berapa hektare, lagi proses," kata Nusron saat ditemui usai media gathering di kantor Kementerian ATR/BPN, Kamis (28/11).
Meski demikian, Nusron menegaskan seluruh keputusan dan proses negosiasi pembebasan lahan di IKN merupakan kewenangan Otorita IKN (OIKN), sebab undang-undang (UU) IKN bersifat lex specialis.
"Kalau di IKN itu negosiasinya, yang berhak negosiasi kan Otorita IKN. Bukan di kita. Ya Pak Basuki (Kepala OIKN)," imbuhnya.
"Itu kan undang-undang lex specialis. Semua otoritas di kawasan IKN ini kan semua diatur secara mandiri oleh IKN sendiri," tambahnya.
ADVERTISEMENT
Suasana Sumbu Kebangsaan terlihat dari Istana Garuda, Ibu Kota Nusantara (IKN), Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Jumat (13/09/2024). Foto: M Risyal Hidayat/ANTARA FOTO
Sebelumnya, eks Menteri PUPR Basuki Hadimuljono sudah menyiapkan anggaran Rp 140 miliar untuk ganti rugi pembebasan 2.086 hektare lahan di IKN.
Solusi atas pembebasan lahan bermasalah kepada warga yang bermukim di sana menggunakan skema Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan (PSDK) plus yang diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2024.
Dalam beleid tersebut, besaran penggantian dapat diberikan dalam bentuk uang, tanah pengganti, permukiman kembali, dan/atau bentuk lain yang disetujui oleh kedua belah pihak.
Basuki mengatakan, uang ganti rugi semacam uang kerohiman untuk masyarakat terdampak akan disalurkan melalui Deputi Bidang Sosial, Budaya, dan Pemberdayaan Masyarakat Otorita IKN (OIKN).
"Ada beberapa surat yang minta langsung dibayar (tunai). Ada 3 surat saya lupa, kalau duit. Kita siapkan Rp 140 miliar di PU (PUPR) untuk membayar itu nanti," ungkap Basuki saat ditemui di kantor Kementerian PUPR, Jumat (23/8).
ADVERTISEMENT
Basuki menuturkan, lahan seluas 2.086 hektare tersebut mencakup proyek jalan tol, pengendalian banjir di Sepaku, dan pembangunan Masjid Negara IKN. Basuki memastikan sosialisasi ganti rugi akan dilakukan tim terpadu (timdu).