Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Kebijakan harga gas murah di bawah harga pasar sebesar USD 6 per MMBTU itu masih terbatas untuk tujuh sektor industri, yakni industri pupuk, petrokimia, oleochemical, baja, keramik, kaca, dan sarung tangan karet.
Adapun kebijakan HGBT akan berakhir di tahun ini menurut Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 91 Tahun 2023. Hingga kini, belum ada keputusan apa pun terkait kelanjutan kebijakan tersebut.
“Terus, terus (kebijakan HGBT dilanjutkan). Jalan lurus,” tegas Arifin di sela acara IPA Convex ke-48, Selasa (14/5).
Kebijakan HGBT ini masih menuai pro dan kontra. Pasalnya, kebijakan ini membuat penerimaan negara terpangkas, sementara volume gas yang dialokasikan untuk penerima HGBT juga tidak terserap maksimal.
Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) menyebutkan perkiraan penerimaan negara di hulu migas yang turun akibat kebijakan Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT) mencapai USD 1 miliar di tahun 2023.
ADVERTISEMENT
Deputi Keuangan dan Komersialisasi SKK Migas, Kurnia Chairi, mengatakan penerimaan negara dari hulu migas otomatis berkurang untuk mengisi selisih antara HGBT sebesar USD 6 per MMBTU dan harga pasar.
Hal ini tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) 121 Tahun 2020, penerimaan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tidak boleh berkurang alias kept-whole untuk memasok gas murah kepada industri. Jika harga gas di hulu diturunkan, maka penerimaan negara yang harus dikurangi.
"Nilainya saat ini sedang kita coba evaluasi dan kalau saya mencatat mungkin jumlahnya di tahun 2023 ini bisa mencapai lebih dari USD 1 miliar, pada potensi penurunan penerimaan negara atau penyesuaian penerimaan negara," ungkapnya saat webinar Menelisik Kesiapan Pasokan Gas untuk Sektor Industri dan Pembangkit, Rabu (28/2).
ADVERTISEMENT
Kurnia mengatakan, angka tersebut masih sementara karena harus direkonsiliasi lebih lanjut. Namun, dia berharap berkurangnya penerimaan negara ini bisa dikompensasi dengan peningkatan kinerja industri penerima HGBT.
Kesepakatan kept-whole tersebut, kata Kurnia, juga menjadi salah satu faktor penyerapan gas yang dialokasikan untuk penerima HGBT tidak maksimal. Dia mencatat realisasinya di tahun 2023 kurang lebih 95-96 persen.
Kurnia mengatakan, penyerapan gas terkendala faktor ketidakcukupan penerimaan negara untuk kept whole bagian KKKS. Sebab, kebijakan HGBT berjalan sejak tahun 2020 ketika sudah terjadi Perjanjian Jual Beli Gas (PJBG) antara KKKS dan pembeli gas.
Ketika tidak bisa kept-whole, lanjut dia, maka penyerapan volume gas harus kembali ke harga PJBG yang sudah disepakati di awal. Jika tidak mampu menyerap, maka volume gas akan dibatasi sesuai ketersediaan penerimaan negara untuk kept-whole.
ADVERTISEMENT