Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Menteri ESDM Ubah Formula Harga Dasar Solar dan Minyak Tanah
18 Desember 2023 17:29 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM ) mengubah formula harga dasar untuk menentukan harga jual eceran Jenis BBM Tertentu (JBT), yakni Solar dan Kerosene (minyak tanah ).
ADVERTISEMENT
Perubahan tersebut melalui penerbitan Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 439 K/MG.01/MEM.M/2023 tentang Formula Harga Dasar Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu. Formula itu nantinya sebagai dasar perhitungan kompensasi yang akan dibayarkan negara kepada badan usaha pelaksana penugasan.
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi, Tutuka Ariadji, menuturkan Kepmen terbaru ini menetapkan formula harga dasar untuk JBT jenis minyak Solar dan jenis minyak tanah.
"Pada bagian kesatu Kepmen ini dijelaskan, harga dasar untuk Jenis BBM Tertentu (JBT), terdiri atas biaya perolehan, biaya distribusi, dan biaya penyimpanan, serta margin," ujarnya melalui keterangan resmi, Senin (18/12).
Tutuka menjelaskan, formula harga dasar untuk JBT jenis minyak tanah dengan formula 102,49 persen Harga Indeks Pasar (HIP) minyak tanah ditambah Rp 263/liter.
ADVERTISEMENT
Kemudian, minyak solar (gasoil) dengan formula 100 persen HIP minyak solar ditambah Rp 868/liter. Formula harga dasar ini digunakan sebagai acuan untuk menetapkan harga dasar setiap liter JBT.
Selanjutnya, dengan berlakunya Kepmen ini, maka Kepmen ESDM Nomor 148 K/12/MEM/2020 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Meski demikian, Tutuka menegaskan bahwa perubahan formula harga dasar JBT minyak solar tersebut tidak mempengaruhi besaran subsidi solar sebesar Rp 1.000 per liter.
"Komponen harga dasar JBT Minyak Solar ini terdiri atas biaya perolehan, biaya distribusi, dan biaya penyimpanan serta margin. Di mana biaya perolehan merupakan biaya penyediaan BBM dari produksi kilang dalam negeri dan/atau impor sampai dengan terminal BBM/depot," pungkas Tutuka.