Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Menteri Rosan Sebut Pembentukan Danantara Harus Ikuti UU Pasar Modal
25 November 2024 20:01 WIB
·
waktu baca 1 menitADVERTISEMENT
Menteri Investasi Rosan Roeslani, menegaskan bahwa pembentukan Lembaga Pengelola Investasi Danantara dilakukan dengan mematuhi seluruh peraturan yang berlaku.
ADVERTISEMENT
Sebab dalam proses pembentukannya membutuhkan banyak regulasi dari sektor dan lembaga terkait.
“Struktur Danantara harus benar, melibatkan berbagai undang-undang, termasuk pasar modal, Jadi apa? Jadi kita juga mesti comply, kita juga harus mengikuti Undang-Undang Pasar Modal. Contohnya seperti itu. Jadi kita akan mengikuti itu, aturan itu semua” ujarnya di Istana Negara, Jakarta, Senin (25/11).
Proses pembentukan Danantara ini melibatkan koordinasi erat dengan berbagai kementerian, seperti Kemenkeu, Kemenkumham, Kementerian BUMN, serta lembaga seperti OJK dan INA.
Ia menilai tim Danantara atas kerja keras mereka dalam mengidentifikasi seluruh kebutuhan regulasi. “Ini pekerjaan besar yang butuh kolaborasi lintas instansi. Kami pastikan semua berjalan baik sesuai arahan Presiden,” tambahnya.
Pembentukan Danantara diharapkan menjadi langkah strategis untuk menarik lebih banyak investasi. Dengan perencanaan yang matang, badan ini diharapkan mampu mendukung pengelolaan aset nasional secara lebih efektif dan transparan.
ADVERTISEMENT