Menteri Teten: Tidak Ada Aturan Pembatasan Operasional Warung Madura

30 April 2024 16:44 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Mikro (UKM) Teten Masduki di Kantor Kemenkop UKMm Jakarta, Selasa (30/4/2024). Foto: Widya Islamiati/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Mikro (UKM) Teten Masduki di Kantor Kemenkop UKMm Jakarta, Selasa (30/4/2024). Foto: Widya Islamiati/kumparan
ADVERTISEMENT
Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Mikro (UKM), Teten Masduki menuturkan, tidak ada pembatasan operasional warung tradisional termasuk warung madura, selama 24 jam.
ADVERTISEMENT
“Kalau kita lihat aturannya nggak ada, jadi sebenarnya warung-warung rakyat termasuk warung Madura aman ya, tidak ada aturan yang membatasi mereka jam operasinya," kata Teten di Kantor Kemenkop UKMm Jakarta, Selasa (30/4).
Selain itu, Teten juga menjamin pihaknya tidak akan membuat aturan terkait hal tersebut kedepannya.
"Kami pastikan dan menjamin tidak ada kebijakan rencana atau apapun dari Kementerian Koperasi untuk membatasi jam operasi Warung ataupun toko kelontong milik masyarakat ini tidak ada ya,” imbuh Teten.
Warung Madura yang dijaga Abuy dan Andre di daerah Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Foto: Retyan Sekar Nurani/kumparan
Sehingga menurutnya, tidak ada pembatasan operasional warung tradisional masyarakat termasuk warung madura di seluruh pelosok Tanah Air.
“Kalau kita lihat aturannya nggak ada, jadi sebenarnya warung-warung rakyat termasuk warung Madura aman ya, tidak ada aturan yang membatasi mereka jam operasinya,” tambahnya.
ADVERTISEMENT
Selain itu, Teten juga bilang pihaknya telah melakukan peninjauan terhadap aturan pelarangan operasional warung madura, termasuk di Kabupaten Klungkung Bali. Teten menyinggung kabar viralnya aturan di daerah terkecil di Bali ini yang disebut membatasi operasional warung madura. Sebaliknya, dalam peninjauan tersebut Teten justru menemukan aturan mengenai operasional ritel modern, di daerah yang sama.
Eka (18) penjaga Warung Madura. Foto: Retyan Sekar Nurani/kumparan
“Kami sudah melakukan pengecekan terhadap peraturan daerah Kabupaten Klungkung Nomor 13 tahun 2018, juga tidak ada aturan yang membatasi jam operasional warung kelontong milik masyarakat. Perda tersebut malah mengatur jam operasional ritel modern,” jelasnya.
Selain Perda Kabupaten Klungkung, atas arahan Presiden Joko Widodo, Teten juga menyebutkan akan melakukan peninjauan terhadap seluruh Perda di Indonesia. “Jadi momentum ini kami akan gunakan juga untuk mereview seluruh peraturan daerah, karena arahan dari Presiden tidak boleh ada peraturan ini,” tutup Teten.
ADVERTISEMENT