Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Merana Nasib Guru Honorer: Tak Dapat THR, Gaji pun Sering Dirapel
26 Mei 2018 15:34 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:08 WIB
ADVERTISEMENT
Pemerintah pusat memastikan tahun ini tenaga pengajar atau guru dengan status non Pegawai Negeri Sipil (PNS) tak akan mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR). THR hanya diberikan kepada guru dengan status PNS.
ADVERTISEMENT
Saat ini terdapat 736 ribu guru honorer yang ada di Indonesia. Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2018, pemerintah pusat hanya memberikan THR kepada PNS, TNI/Polri, dan pensiunan.
Para guru honorer pun mengaku pasrah. Mereka memandang bahwa pemerintah pusat masih melihat sebelah mata peran dan kontribusi guru honorer bagi negara. Padahal mereka punya tugas berat yaitu mendidik generasi bangsa.
Selain tak mendapatkan THR, gaji yang mereka dapatkan pun tak terlalu besar. Kisarannya ada di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP) maupun Upah Minimum Regional (UMR). Kemudian, gaji yang diberikan pun sering dirapel.
"Pernah gaji itu dirapel 3 sampai 4 bulan," ungkap salah satu guru honorer yang mengajar di salah satu SMAN di Bekasi Iroh saat bercerita kepada Kumparan, Sabtu (26/5).
Iroh mengatakan dia tidak tahu menahu mengapa gaji guru honorer sering sekali dirapel. Untungnya, pihak sekolah memberikan gaji talangan sebesar 50% dari gaji pokok.
ADVERTISEMENT
"Diberi talangan dari sekolah paling setengah dari gaji pokok," imbuhnya.
Iroh merupakan salah satu guru honorer yang masih bertahan untuk mengajar di sekolahnya. Setiap bulan dia hanya menerima gaji sekitar Rp 2 juta. Beban mengajarnya pun diakuinya lebih banyak dari guru PNS. Setiap minggu dia mendapatkan jatah mengajar selama 32 jam.
"Kalau guru PNS 24 jam plus jadwal piket," katanya mencoba membandingkan dengan guru PNS.
Iroh yang sudah 5 tahun menjadi guru honorer menjelaskan walaupun pemerintah pusat tidak memberikan THR namun dia kerap menerima gaji ke 13 yang diberikan pihak Pemerintah Provinsi. Besarannya sekitar Rp 1 juta.
"Dari sekolah sendiri biasanya ngasih Rp 350-400 ribu kemudian kalau koperasi berupa parsel," imbuhnya.
ADVERTISEMENT
Nasib yang sama diceritakan Yayuk K, seorang guru honorer di salah satu SMAN yang ada di Bogor. Menurut Yayuk, gaji guru honorer memang sering dirapel karena masalah sepele seperti administrasi.
"Gaji kemarin dirapel sampai 3 bulan karena datanya belum singkron jadi ditunda," timpalnya.
Yayuk mengaku per bulan dia mendapatkan gaji sekitar Rp 2,7 juta. Itu pun dia harus mengajar selama 30 jam seminggu. Sedangkan untuk THR, dia menyebutnya gaji ke 13 dan diberikan pihak sekolah sebelum Lebaran sebesar Rp 1 juta.
"Kalau dari sekolah dapat sekitar Rp 1 juta," ucapnya.