Minyak Goreng Murah Digelontor ke Pasar, BPDPKS Siapkan Rp 3,6 T Subsidi Harga

5 Januari 2022 20:14 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Seorang pengunjung memilih minyak goreng yang dijual di supermarket. Foto: ANTARA FOTO/Jessica Helena Wuysang
zoom-in-whitePerbesar
Seorang pengunjung memilih minyak goreng yang dijual di supermarket. Foto: ANTARA FOTO/Jessica Helena Wuysang
ADVERTISEMENT
Pemerintah menggelontor minyak goreng murah sebanyak 1,2 miliar liter ke pasar. Minyak goreng dengan harga Rp 14.000 per liter itu, untuk penyaluran selama enam bulan ke depan.
ADVERTISEMENT
Dengan harga jual tersebut, ada selisih harga yang harus di-subsidi berikut Pajak Pertambahan Nilai atau PPN-nya. Nilainya sebesar Rp 3,6 triliun yang ditanggung Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).
Direktur Utama BPDPKS, Eddy Abdurrachman, menuturkan pihaknya memang mendapatkan tugas menutup selisih harga antara harga pasar dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang disiapkan Kementerian Perdagangan.
Ia memastikan dana sebesar Rp 3,6 triliun yang ditugaskan kepada BPDPKS, sudah siap untuk jangka waktu enam bulan.
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan paparan saat Refleksi Capaian 2021 dan Outlook Ekonomi 2022. Foto: ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
“Tadi telah diputuskan bahwa jumlah atau volumenya yang disalurkan selama enam bulan dengan mendapatkan dukungan atas selisih harga oleh BPDPKS ini sebesar 1,2 miliar liter dengan dana kurang lebih sebesar Rp 3,6 triliun termasuk PPN,” kata Eddy Abdurrachman, Rabu (5/1).
ADVERTISEMENT
“Perlu saya sampaikan bahwa alhamdulillah kondisi ketersediaan dana dari BPDPKS untuk mendanai program ini insyaallah bisa dilakukan sampai 6 bulan tadi,” tambahnya.
Sebelumnya Menko Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengatakan penyaluran minyak goreng murah tersebut akan dievaluasi pada bulan Mei 2021. Ia menjelaskan tidak menutup kemungkinan kebijakan harga minyak goreng terjangkau bisa diperpanjang.
“Komite pengarah memutuskan BPDPKS menyediakan dan melakukan pembayaran Rp 3,6 triliun. Kemudian BPDPKS dapat menunjuk surveyor dan menyetujui perubahan postur anggaran BPDPKS,” kata Airlangga.