Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
MPM Insurance Raih Premi Rp 180,9 M per Maret 2024, Naik 95 Persen
26 April 2024 17:04 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
PT Asuransi Mitra Pelindung Mustika (MPM Insurance ) melaporkan pendapatan premi (bruto) Rp 180,9 miliar per Maret 2024. Angka ini naik 95 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu Rp 92,76 miliar.
ADVERTISEMENT
Sementara itu, pembayaran klaim asuransi (bruto) sebesar Rp 41,50 miliar atau naik tipis 1,2 persen (yoy) di akhir Maret 2024. Marketing Director MPM Insurance, Christian Putra, mengingatkan pentingnya asuransi bagi masyarakat, utamanya pada aset seperti kendaraan. Menurutnya, MPM Insurance memberikan perlindungan dengan berbagai produk unggulan terhadap risiko kecelakaan, termasuk risiko biaya yang harus ditanggung untuk perbaikan kendaraan yang ditabrak.
“MPM Insurance memberikan berbagai pilihan asuransi dengan keunggulan manfaat pada tiap perlindungan. Anda dapat memilih paket basic, premium hingga ultimate protection yang mana ketiganya telah mencakup perlindungan untuk tanggung jawab pihak ketiga,” ujar Christian dalam keterangannya, Jumat (26/4).
Dia melanjutkan, asuransi dapat dinikmati oleh nasabah meliputi klaim terhadap banjir dan gempa bumi, huru hara dan kerusuhan, terorisme dan sabotase, kecelakaan diri dan tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga. Salah satu fitur menarik namun kerap kali tidak diketahui adalah layanan perlindungan tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga, yang memberikan jaminan terhadap klaim dari pihak ketiga akibat kerugian materiil dan fisik yang disebabkan oleh kendaraan yang diasuransikan.
ADVERTISEMENT
Christian menuturkan, pemilik asuransi kendaraan dari MPM Insurance dapat merasa lebih tenang karena mereka memiliki perlindungan yang kuat dalam menanggulangi risiko kecelakaan. Selain itu, asuransi kendaraan juga memberikan keuntungan finansial yang signifikan, karena biaya perbaikan kendaraan yang ditabrak dapat ditanggung oleh perusahaan asuransi, mengurangi beban finansial yang harus ditanggung oleh pemilik kendaraan.
“Misi kami adalah memberdayakan individu dengan solusi asuransi komprehensif yang menawarkan perlindungan berkendara, untuk ketenangan pikiran nasabah,” jelasnya.
Selain asuransi kendaraan, MPM Insurance juga menyediakan asuransi pengangkutan, asuransi kecelakaan diri, asuransi properti, asuransi rekayasa, asuransi keuangan, asuransi rangka kapal dan asuransi tanggung gugat, hingga produk terbarunya, asuransi perjalanan.
Adapun laba setelah pajak atau laba bersih MPM Insurance per kuartal I 2024 mencapai Rp 14,25 miliar atau naik 84 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu.
ADVERTISEMENT