Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
ADVERTISEMENT
PP Muhammadiyah menyikapi keberadaan PT Bank Syariah Indonesia (BSI) yang merupakan hasil merger Bank Syariah Mandiri, BNI Syariah, dan BRI Syariah. Setidaknya ada 6 poin yang disampaikan Muhammadiyah terkait pembentukan bank tersebut.
ADVERTISEMENT
Pertama, Muhammadiyah menganggap penggabungan ketiga bank syariah tersebut menjadi kebijakan dan kewenangan penuh pemerintah berdasarkan pengkajian yang mendalam. Lembaga perbankan milik negara harus dikelola secara good governance, profesional, dan tepercaya untuk peningkatan taraf hidup rakyat.
“Pengelolaan dan manajemen BSI harus benar-benar dikontrol dengan saksama, transparan, dan akuntabel sehingga sejalan dengan perundang-undangan dan peraturan yang berlaku serta tidak ada pihak mana pun yang menyalahgunakan dan memanfaatkan perbankan Indonesia untuk kepentingan yang bertentangan dengan asas, fungsi, dan tujuannya,” kata Sekretaris PP Muhammadiyah, Agung Danarto, saat konferensi pers secara virtual, Selasa (22/12).
Kedua, Agung melanjutkan, BSI dan perbankan Indonesia pada umumnya harus memiliki kebijakan khusus yang bersifat imperatif yang lebih besar atau minimal 60 persen untuk pembiayaan UMKM sebagai akselerasi pemberdayaan, penguatan, dan pemihakan yang tersistem kepada UMKM dan kepentingan mayoritas rakyat kecil.
ADVERTISEMENT
“Kinerja dan keberhasilan BSI hendaknya tidak dinilai dari laba, tetapi sejauh mana membantu menciptakan lapangan kerja dan tujuan sosial meningkatkan taraf hidup rakyat banyak. Kebijakan tersebut dapat mengatasi kesenjangan sosial-ekonomi sekaligus terwujudnya pasal 33 UUD 1945 dan sila kelima Pancasila,” ujar Agung.
Muhammadiyah berpendapat apabila kesenjangan sosial-ekonomi dibiarkan akan merusak kebersamaan dan persatuan Indonesia. Ia menegaskan, BSI dan perbankan pada umumnya tidak menjadi lembaga yang memberi kemudahan dan dimanfaatkan oleh kelompok yang memiliki akses kuat secara ekonomi, politik, dan sosial mana pun.
“Ketiga, BSI sesuai wataknya sebagai bank syariah sangat tepat apabila mendeklarasikan diri sebagai bank yang fokus kepada UMKM untuk percepatan perwujudan keadilan sosial- ekonomi secara lebih progresif di negeri ini. BSI yang berlabelkan syariah secara khusus penting menaruh perhatian, pemihakan, dan kebijakan imperatif pada program penguatan dan pemberdayaan ekonomi umat Islam yang sampai saat ini masih lemah secara ekonomi,” ungkap Agung.
ADVERTISEMENT
“Kebijakan khusus tersebut sebagai perwujudan dari keadilan distributif dalam bingkai aktualisasi persatuan Indonesia. Bila umat Islam kuat maka bangsa Indonesia pun akan menjadi kuat dan maju,” tambahnya.
Selanjutnya, Agung mengungkapkan bahwa Muhammadiyah dengan seluruh amal usaha atau AUM dan jaringan organisasinya siap mengembangkan program UMKM dan ekonomi kerakyatan. Ia menganggap hal itu sejalan dengan kebijakan Presiden Joko Widodo untuk mewujudkan new economic policy yang berbasis pada kebijakan ekonomi berkeadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
“Kelima, Muhammadiyah mengajak kepada seluruh komponen bangsa khususnya yang memiliki kekuatan dan akses ekonomi, politik, yang kuat untuk berbagi dan bersatu langkah dalam penguatan UMKM dan pemberdayaan ekonomi rakyat kecil demi terwujudnya keadilan sosial di Indonesia,” terang Agung.
Agung mengatakan dengan semangat persatuan, Muhammadiyah percaya Indonesia akan menjadi bangsa yang maju dalam kebersamaan. Sehingga cita-cita yang tertuang di dalam pembukaan UUD 1945 bisa diwujudkan. Pernyataan keenam adalah terkait kebijakan teknis yang akan diterapkan Muhammadiyah dalam menanggapi adanya BSI.
ADVERTISEMENT
“Keenam, kepada pimpinan amal usaha Muhammadiyah dan pimpinan Persyarikatan di semua tingkat hendaknya mengikuti kebijakan Pimpinan Pusat Muhammadiyah. Dalam waktu dekat, Pimpinan Pusat Muhammadiyah akan menerbitkan petunjuk teknis yang terkait dengan dana amal usaha dan Persyarikatan yang disimpan di tiga bank syariah pemerintah dan penempatan dana setelah BSI mulai beroperasi,” tutur Agung.
Agung menegaskan pandangan terkait BSI tidak ada kaitan dengan signifikansi dana pihak mana pun yang disimpan di Bank Syariah tersebut. Namun, pernyataan itu menyangkut tuntutan akuntabilitas publik terhadap BSI sebagai BUMN yang menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkannya dalam rangka meningkatkan taraf hidup masyarakat sebagaimana perintah Undang-undang.