Nasib Kaharudin Ongko di Kasus BLBI: Rp 100 M Disita, Dicegah ke Luar Negeri

22 September 2021 7:05 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kaharudin Ongko, eks pemilik Bank Umum Nasional, salah seorang obligor BLBI. Foto: Melly Meiliani/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Kaharudin Ongko, eks pemilik Bank Umum Nasional, salah seorang obligor BLBI. Foto: Melly Meiliani/kumparan
ADVERTISEMENT
Nama Kaharudin Ongko masuk dalam daftar 24 obligor dan debitur yang telah dipanggil Satgas BLBI. Tak cuma dipanggil, mantan pemegang saham tertinggi Bank Umum Nasional (BUN) ini juga telah ditarik sejumlah asetnya sebagai pengganti kewajiban utang terhadap negara.
ADVERTISEMENT
Total aset Kaharudin yang sejauh ini sudah disita, yakni uang yang disimpan di perbankan swasta senilai Rp 109 miliar. Kaharudin Ongko pun kini telah dicegah untuk bepergian ke luar negeri.

Satgas BLBI Sita Rp 109 Miliar dari Kaharudin Ongko

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengungkapkan, Satgas BLBI telah menyita uang milik Kaharudin Ongko sebesar Rp 109 miliar. Langkah penyitaan ditempuh lantaran tingkat pengembalian utangnya masih sangat minim.
Upaya tersebut dilakukan tim Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) pada tanggal 20 September 2021. Penyitaan bisa dilakukan karena kedua pihak telah menyepakati perjanjian yang ditandatangani dalam bentuk Master of Refinancing and Notes Issuance Agreement (MRNIA).
"Jumlah escrow account tersebut adalah Rp 664.974.593 dan escrow account dalam USD 7.637.605. Kalau dikonversi dalam kurs dia menjadi Rp 109.508.496.559. Ini escrow account yang kita sita kemudian masuk ke kas negara," jelas Sri Mulyani dalam virtual conference, Selasa (21/9).
ADVERTISEMENT
Pelaksanaan pemasangan plang pada aset-aset yg diamankan Satgas BLBI. Foto: Satgas BLBI
Dicegah Bepergian ke Luar Negeri
Tak hanya menyita uang, Menkeu Sri Mulyani mengungkapkan Kaharudin Ongko saat ini juga sudah dicegah bepergian ke luar negeri.
"Sampai saat ini, tingkat pengembalian utang yang bersangkutan kecil sehingga dilakukan upaya paksa yang dilakukan Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN), melalui surat paksa dan pencegahan bepergian ke luar negeri," ujar Sri Mulyani.
Kaharudin adalah mantan pemegang saham tertinggi Bank Umum Nasional (BUN). Krisis ekonomi yang menerjang Indonesia sejak Agustus 1997 membuat BUN di ujung tanduk.
Pemerintah kemudian mengucurkan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) untuk menyelamatkan BUN. Namun, dana BLBI ini justru diselewengkan. Kaharudin dipanggil pada tanggal 7 September 2021. Adapun total utang yang ditagih, mencapai Rp 8,2 triliun.
ADVERTISEMENT