Nusron Wahid Ungkap Tata Ruang PSN PIK 2 Bermasalah

29 November 2024 10:29 WIB
·
waktu baca 3 menit
Perahu melintas di Sungai CIsadane dekat pemukiman warga yang bersebelahan dengan Cluster mewah PIK 2 di Tanjung Burung , Kecamatan Teluk Naga, Kabupaten Tangerang, Banten. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Perahu melintas di Sungai CIsadane dekat pemukiman warga yang bersebelahan dengan Cluster mewah PIK 2 di Tanjung Burung , Kecamatan Teluk Naga, Kabupaten Tangerang, Banten. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Nusron Wahid, mengungkapkan tata ruang kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 yang sudah ditetapkan menjadi Proyek Strategis Nasional (PSN) ternyata bermasalah.
ADVERTISEMENT
Nusron mengatakan berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) No 3 Tahun 2016 tentang PSN, penetapan sebuah proyek menjadi PSN merupakan kewenangan Presiden dan Menko Perekonomian.
Sementara, dia bertugas untuk memastikan lokasi PSN tersebut sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) di Provinsi dan Kabupaten/Kota, serta Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) untuk mengeluarkan rekomendasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR).
"Setelah kami cek PIK 2 ini, RTRW provinsinya tidak sesuai, RTRW kabupaten/kota tidak sesuai, RDTR-nya belum ada," ungkap Nusron saat Media Gathering di Kantor Kementerian ATR/BPN, Kamis (28/11).
Selain permasalahan tata ruang, Nusron menyebutkan 1.700 hektare lahan PIK 2 yang ditetapkan menjadi PSN, sebanyak 1.500 hektare di antaranya merupakan Kawasan Hutan Lindung.
"Sampai hari ini, belum ada penurunan status dari Hutan Lindung menjadi Hutan Konversi. Hutan Konversi menjadi APL (Areal Penggunaan Lain) belum sama sekali. Ini ‘bola’ ada di tangan Menteri Kehutanan," jelas Nusron.
ADVERTISEMENT
Sementara itu, lanjut dia, sisa 200 hektare lahan PIK 2 juga termasuk dalam Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B). Dengan begitu, Nusron menegaskan Kementerian ATR/BPN saat ini masih dalam tahap pengkajian ulang terkait status RTRW PIK 2 yang bermasalah tersebut sebelum akhirnya memberikan rekomendasi KKPR.
"Kami sedang mengkaji, apakah kami akan harus (keluarkan rekomendasi KKPR) atau tidak, ya kan?" tegas Nusron.
Ketua Pansus Angket Haji Nusron Wahid di depan Ruang Rapat Komisi II DPR RI, Senin (2/8). Foto: Alya Zahra/Kumparan
Nusron menjelaskan kajian tersebut mempertimbangkan fokus Presiden Prabowo Subianto terhadap 4 kategori PSN, yakni PSN yang mendukung swasembada pangan, swasembada energi, hilirisasi, serta program Giant Sea Wall untuk Jakarta dan Pantai Utara Jawa.
"Nah, apakah (PIK 2) ini bisa dimasukkan kategori itu atau tidak? Kami sedang mengkaji. Kapan selesainya, ya kita lihat," tutur Nusron.
ADVERTISEMENT
Meski demikian, Nusron menegaskan kawasan PIK 2 yang dijadikan PSN hanya seluas 1.700 hektare yang merupakan kawasan khusus untuk pariwisata, yang bernama 'Tropical Coastline', bukan kawasan perumahannya.
"Nah, di luar yang 1.700 (ha) ini, 755 (ha) itu tidak PSN. Kalau itu PSN, nanti kalau kesulitan bisa meminta bantuan pemerintah untuk mengadakan pengadaan lahan," terang Nusron.
Sebelumnya, Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono Moegiarso, mengungkapkan Pantai Indah Kapuk atau PIK2 yang masuk dalam tambahan 14 Proyek Strategis Nasional (PSN) diusulkan oleh mantan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno.
Susi menjelaskan kawasan PSN tersebut merupakan pengembangan hijau (green destination). Ia meluruskan kalau bukan semua kawasan PIK 2 yang masuk dalam PSN, melainkan daerah mangrove.
ADVERTISEMENT
“PIK itu dari Menteri Parekraf (Sandiaga Uno) karena itu bagian dari green destination, jadi bukan kawasan PIK itu. BSD juga begitu bukan kawasan perusahaan BSD-nya, tapi di situ dari Menteri Kesehatan (Budi Gunadi Sadikin),” ujar Susi saat ditemui usai media gathering di Gedung Kemenko Perekonomian, Selasa (2/4).
PSN PIK 2 ditujukan untuk sektor pariwisata hijau, khususnya pesisir kawasan wisata mangrove yang didukung oleh Kemenparekraf. Total investasi PSN PIK 2 senilai Rp 65 triliun.