OJK Bahas Kelanjutan Kasus Asuransi Bumiputera hingga Jasindo

2 Februari 2023 20:22 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kepala Eksekutif Pengawasan Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) OJK, Ogi Prastomiyono. Foto: OJK
zoom-in-whitePerbesar
Kepala Eksekutif Pengawasan Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) OJK, Ogi Prastomiyono. Foto: OJK
ADVERTISEMENT
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah berulang kali membahas secara intensif dengan AJB Bumiputera 1912 (AJBB) untuk memastikan Rencana Penyehatan Keuangan (RPK) mampu mengatasi permasalahan fundamental.
ADVERTISEMENT
Kepala Pengawas Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) Ogi Prastomiyono menyampaikan hasil penelaahan dan beberapa kali pertemuan, OJK menilai adanya perkembangan signifikan terkait RPK AJBB dengan kebijakan dan program yang disusun.
"Dalam RPK terakhir, Sidang Luar Biasa AJBB telah mengambil keputusan untuk tetap melanjutkan AJBB sebagai usaha bersama (mutual) secara konsisten, dengan menjalankan prinsip usaha bersama yaitu melakukan bagi rugi/untung sebagaimana diatur di dalam Pasal 38 Anggaran Dasar AJBB," ujar Ogi dalam konferensi pers virtual, Kamis (2/2).
Sebagai konsekuensinya, kata Ogi, manfaat polis mengalami penurunan dan dilakukan reklasifikasi liabilitas pemegang polis pasif sehingga defisit ekuitas Bumiputera menurun secara signifikan.
Bumiputera. Foto: Facebook/bumiputera
Bumiputera juga merencanakan optimalisasi terhadap aset-aset yang dimiliki serta pemasaran produk asuransi melalui kerja sama affinity dan produk asuransi melalui berbagai saluran dengan konsep segregasi account sebagai sumber pendapatan premi asuransi.
ADVERTISEMENT
"OJK sampai saat ini masih mengkaji RPK yang diajukan AJBB dengan melakukan Onsite Supervisory Presence untuk memastikan kesiapan AJBB apabila RPK dilaksanakan," imbuhnya.
Ogi melanjutkan, kajian terhadap RPK tersebut didasarkan atas perhitungan aset dan kewajiban yang telah diverifikasi oleh konsultan aktuaris dan konsultan penilai aset independen dengan asistensi dari The World Bank.
OJK akan memberikan pernyataan tidak keberatan apabila OJK menilai upaya penyelesaian defisit dilakukan dengan governance yang baik sesuai ketentuan perundangan dan memperhatikan kepentingan pemegang polis secara lebih luas.
Kepala Badan Supervisi Bank Indonesia Muhammad Edhie Purnawan (kanan), Kepala Eksekutif Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi (tengah) dan Ketua Umum BPP Hipka & Anggota DPR RI Komisi XI (kiri) di Economic Outlook 2023. Foto: Dok. Istimewa
Sedangkan Anggota Dewan Komisioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen Friderica Widyasari Dewi menuturkan OJK juga terus meminta manajemen Bumiputera untuk menanggapi dan menyelesaikan pengaduan konsumen.
Untuk kasus asuransi Jasindo, Ogi menilai beberapa RPK dilaksanakan dengan baik, karena Jasindo telah melepas kepemilikan saham di 2 perusahaan asuransi yakni Mandiri Inhealth dan Tokio Marine.
ADVERTISEMENT
"Mereka juga mendapatkan injeksi dari holding, melakukan penjualan aset kepada grup usaha IFG sehingga kami nyatakan RPK itu tidak keberatan dan kondisi keuangan sudah memenuhi solvabilitas dan likuiditas," ujarnya.
OJK akan menunggu hasil laporan keuangan audited 2022 dari Jasindo. Apabila laporan keuangan sesuai dengan internal, maka OJK menganggap Jasindo sudah sehat kembali dan penanganan dilakukan secara normal.