Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
ADVERTISEMENT
Otoritas Jasa Keuangan (OJK ) bakal memperpanjang masa restrukturisasi kredit bagi nasabah perbankan. Kebijakan ini dalam perpanjangan Peraturan OJK (POJK) Nomor 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran COVID-19.
ADVERTISEMENT
POJK 11/2020 pertama kali terbit pada Maret 2020. Kebijakan ini untuk meringankan nasabah perbankan yang punya kredit dan usahanya terdampak virus corona.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso, mengatakan perpanjangan POJK 11/2020 berlaku maksimal satu tahun ke depan. Sehingga, setelah masa relaksasi tahap pertama yang berakhir pada Februari 2021, maka nasabah bisa restrukturisasi kreditnya lagi ke perbankan.
"Bagi pengusaha yang ingin tumbuh, masih kami kasih ruang yang lebih lama apabila diperlukan sehingga perpanjangan POJK 11 ini dimungkinkan. Kami akan lihat sampai sebelum akhir tahun, berapa (nasabah) yang bisa bangkit dan berapa yang betul-betul sudah bangkit. Di sinilah kami akan rembuk dengan perbankan," kata Wimboh dalam konferensi pers virtual OJK, Selasa (4/8).
ADVERTISEMENT
Meski begitu, tidak semua nasabah akan mendapatkan relaksasi kredit periode kedua ini. Setiap nasabah akan dievaluasi dulu, jika ada yang merasa sudah mampu, maka tidak akan diberikan.
Bagi pengusaha yang masih perlu waktu untuk bangkitkan bisnisnya, mereka bisa mengajukan fasilitas ini. Menurut Wimboh, saat relaksasi tahap pertama ini diberikan, ada nasabah yang tidak menggunakannya karena merasa mampu membayar cicilannya ke bank.
"Sehingga saat ini bank-bank dalam proses evaluasi, melihat nasabah mana yang bisa bangkit. Sektor pariwisata misalnya sudah dibuka, ini apabila sudah membaik, seperti hotel ternyata perlu waktu yang lebih bangkit, begitu Februari 2021 belum recovery diperlukan waktu panjang dan bahkan perlu grace period (masa tenggang) misalnya 6 bulan? Inikah yang perlu perpanjangan POJK 11," katanya.
ADVERTISEMENT
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Heru Kristiyana, mengatakan evaluasi bank akan menentukan potensi perpanjangan POJK 11 pada nasabah perbankan . Banyak pertimbangan yang dilakukan agar si nasabah bisa mendapatkan relaksasi ini.
"Pertama adalah bagaimana di perbankannya, saat akhir berlakunya POJK 11, seperti apa neraca bank-nya. Karena selama restrukturisasi, kita akan lihat. Di satu sisi, nasabah kita akan nilai dengan restrukturisasi ini membaik enggak (usahanya)? Syukur kalau baik, tidak perlu perpanjangan. Tapi kalau terdampak, ya jadi bahan pertimbangan. Banyak faktor jadinya," ujar dia.