OJK Blokir 88 Pinjol hingga 77 Pegadaian Swasta Ilegal di Oktober 2022

11 November 2022 8:12 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Aplikasi pinjaman online ilegal (pinjol) masih gentayangan di Google Play Store.  Foto: Screenshot Google Play Store
zoom-in-whitePerbesar
Aplikasi pinjaman online ilegal (pinjol) masih gentayangan di Google Play Store. Foto: Screenshot Google Play Store
ADVERTISEMENT
Satgas Waspada Investasi (SWI) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali menghentikan 88 platform pinjaman online atau pinjol ilegal pada Oktober 2022. SWI juga juga menyetop 9 entitas yang melakukan penawaran investasi tanpa izin dan 77 pegadaian swasta ilegal.
ADVERTISEMENT
Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L. Tobing menuturkan bahwa dengan temuan tersebut, total ada 4.325 platform pinjol ilegal yang ditutup sejak 2018 sampai dengan Oktober 2022.
“Setiap hari SWI menerima pengaduan masyarakat korban pinjol ilegal. Meskipun beberapa pelaku telah dilakukan proses hukum, tampaknya beberapa dari mereka belum jera,” kata Tongam dalam keterangan pers yang diterima kumparan, Jumat (11/11).
Menurut dia, SWI terus mendorong penegakan hukum kepada para pelaku pinjaman online ilegal dengan memblokir situs dan aplikasi agar tidak dapat diakses oleh masyarakat.
Sementara itu, 9 entitas yang melakukan penawaran investasi tanpa izin terdiri atas 5 entitas money game, dan empat entitas lainnya masing-masing melakukan penawaran investasi, kegiatan marketplace, manajer investasi, serta penyelenggara dompet digital tanpa izin.
ADVERTISEMENT
Tongam meminta masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan penawaran bunga tinggi tanpa melihat aspek legalitas dan kewajaran dari tawarannya. Ia menilai, kesadaran masyarakat sangat diperlukan untuk memberantas investasi ilegal yang terus muncul dengan modus baru.
Untuk itu, Ia meminta kepada masyarakat dapat mengecek suatu entitas investasi legal atau tidak dengan mengunjungi situs web dari otoritas melalui minisite waspada investasi https://www.ojk.go.id/waspada-investasi/id/alert portal/Pages/default.aspx.
SWI juga menemukan 77 usaha pegadaian swasta ilegal yang dilakukan tanpa izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No.31/POJK.05/2016 tentang Usaha Pergadaian. Hasilnya, SWI telah menutup sebanyak 242 kegiatan pegadaian ilegal sejak tahun 2019 sampai dengan bulan Oktober 2022.
Tongam menegaskan, seluruh temuan tersebut merupakan upaya pencegahan dan penanganan yang dilakukan SWI, sebelum adanya aduan dari korban berdasarkan crawling data yang dilakukan melalui big data center aplikasi waspada investasi.
ADVERTISEMENT
Selain itu, upaya pencegahan dan penanganan terhadap investasi ilegal dilakukan bersama-sama oleh seluruh anggota Satgas Waspada Investasi yang terdiri dari 12 kementerian dan lembaga.
SWI juga melakukan penghentian dan menyampaikan pengumuman kepada masyarakat terkait adanya investasi ilegal, serta melakukan pemblokiran terhadap situs ataupun aplikasi dan menyampaikan laporan informasi ke Bareskrim Polri.
Terkait informasi yang beredar di masyarakat tentang adanya larangan SWI bagi korban investasi ilegal menarik dananya, Tongam mengatakan SWI tidak pernah melarang hal tersebut.
“Setiap entitas yang dihentikan kegiatannya oleh SWI, diperintahkan untuk mengembalikan kerugian masyarakat. Apabila pelaku mempersulit penarikan dana, segera lapor ke polisi. Jangan mudah percaya dengan alasan yang dibuat oleh pelaku investasi ilegal,” pungkasnya.