OJK Cabut Izin Wanaartha Life, Nasabah Ingin Dana Tetap Bisa Dikembalikan

5 Desember 2022 19:51 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
WanaArtha Life. Foto: WanaArtha Life
zoom-in-whitePerbesar
WanaArtha Life. Foto: WanaArtha Life
ADVERTISEMENT
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (WanaArtha Life). Pencabutan ini berlaku per hari ini, Senin (5/12).
ADVERTISEMENT
Koordinator Nasabah WanaArtha Life, Samsuga Sofyan menyebutkan bahwa ada 29 ribu nasabah atau pemegang polis WanaArtha Life yang akan terlantar imbas dari pencabutan izin usaha yang dilakukan OJK.
"Menelantarkan dan benar-benar 1.000.000 persen membiarkan nasabah WanaArtha jatuh miskin dengan hanya berpegang lembaran polis yang tidak bisa di tukar oleh dana," ujar Samsuga kepada kumparan, Senin (5/12).
Adapun selama ini para nasabah WanaArtha Life hanya memiliki lembaran polis yang tidak dapat ditukar dengan uang. Para korban menilai OJK akan lepas tangan dengan membiarkan pencabutan izin usaha (CIU) WanaArtha Life.
Nasabah asuransi WanaArtha Life berunjuk rasa di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, meminta perhatian Jokowi terkait dana mereka yang macet. Foto: Dok. sofyan
Sanksi tegas OJK, sambung Samsuga, justru merugikan nasabah WanaArtha. Ia melihat, pemilik dan manajemen PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (WanaArtha Life) yang akan diuntungkan dengan situasi ini.
ADVERTISEMENT
"Karena izin usaha sudah dicabut dan tidak ada urusan dengan nasabah WanaArtha," ungkap dia.
Sementara itu, bilyet polis nasabah WanaArtha hanya akan menjadi kertas kenangan. Samsuga pun merasa kecewa dan menyarankan tidak lagi membeli polis asuransi "Bisa menjadi miskin tanpa kejelasan hukum dan perlindungan nasabah asuransi," pungkasnya.
Samsuga sebagai pemegang polis turut mendesak OJK untuk melakukan langkah lanjutan dari CIU. Untuk itu, ia meminta agar OJK dapat memverifikasi seluruh tagihan pemegang polis, melakukan penelusuran aset pribadi dan perusahaan hingga penuntutan pidana serta perdata, sehingga hak pemegang polis bisa dikembalikan semaksimal mungkin.
"Jika itu tidak dilakukan dalam waktu dekat maka pemegang polis harus bersatu dan bergerak mendesak ke seluruh lembaga pemerintahan yang berwenang," tandas Samsuga.
ADVERTISEMENT