OJK ke IPB, Ingatkan Hati-hati Jeratan Pinjol Ilegal: Hanya 102 yang Legal

21 November 2022 16:14 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) Tongam L. Tobing mejawab pertanyaan wartawan. Foto: Fariza Rizky Ananda/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) Tongam L. Tobing mejawab pertanyaan wartawan. Foto: Fariza Rizky Ananda/kumparan
ADVERTISEMENT
Ratusan mahasiswa IPB terjerat penipuan pinjaman online (pinjol) ilegal. Meski sudah diusut polisi, mereka tetap diwajibkan melunasi utang yang jumlahnya mencapai triliunan rupiah.
ADVERTISEMENT
Menanggapi insiden tersebut, Kepala Departemen Penyidikan Sektor Jasa Keuangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tongam Lumban Tobing mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati dalam mengajukan pinjol. Hanya terdapat 102 perusahaan pinjol yang legal dan terdaftar di OJK.
Tongam juga menyebutkan dalam melakukan pinjaman, masyarakat harus berpikir logis dan cermat. Jika investasi maupun pinjaman menjanjikan sesuatu yang tidak realistis, seperti bunga yang terlalu tinggi, sebaiknya dihindari.
Polres Bogor meliris kasus penipuan yang membuat ratusan mahasiswa IPB terlilit pinjaman online (pinjol). Foto: Dok. Istimewa
Tongam juga menyampaikan bahwa banyak masyarakat Indonesia yang terjerat pinjol dan investasi ilegal karena tergiur dengan keuntungan-keuntungan menarik pada peminjaman, di antaranya adalah bunga investasi yang menarik.
“Misalnya perdagangan kripto, yang kasih deposit dapat bunga dalam bentuk crypto coin 1,5 persen, tapi token itu hanya berlaku di komunitas saja,” kata Tongam.
ADVERTISEMENT

Jangan Mudah Bagikan Data

Ia mengingatkan masyarakat data individu sebaiknya tidak dibagikan ke siapa pun. Tongam mengatakan ini adalah salah satu risiko dari kemajuan teknologi, maka untuk menghindari kejadian yang tidak diinginkan harus tumbuh kesadaran untuk menjaga data diri.
Tongam menjelaskan terdapat 5 lembaga yang bekerja sama untuk untuk pencegahan dan penangan pinjol ilegal yang beredar. Hal ini berlaku dari patroli siber, pembinaan aggregator, hingga penegakan hukum.
Saat ini ada lima lembaga negara yang membantu penanganan pinjol ilegal, seperti Kominfo dan Kemenkop karena banyak koperasi yang menyediakan pinjol ini. OJK dan BI ikut tangani untuk sistem pembayaran. Terakhir, kepolisian untuk penegakan hukum.
"Lima kementerian dan lembaga ini sudah kerja sama agar mengurangi kasus pinjol ini,” tutupnya.
ADVERTISEMENT