OJK Minta Bumiputera hingga Wanaartha Life Segera Selesaikan Skandal Asuransi

13 September 2022 17:33 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Bumiputera. Foto: Facebook/bumiputera
zoom-in-whitePerbesar
Bumiputera. Foto: Facebook/bumiputera
ADVERTISEMENT
Industri asuransi di Tanah Air masih diliputi sejumlah kasus besar yang tak kunjung selesai. Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera, Wanaartha Life, Kresna Life, hingga Jiwasraya menjadi deretan perusahaan asuransi yang terseret skandal.
ADVERTISEMENT
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta mereka untuk selesaikan kewajiban ke pemegang polis. Jika tidak, OJK akan mengambil tindakan tegas.
"Perusahaan yang tidak dapat mengatasi permasalahannya akan dilakukan tindakan pengawasan secara tegas sesuai peraturan perundangan yang berlaku," Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Nonbank (IKNB) OJK Ogi Prastomiyono dalam konferensi pers OJK, Selasa (13/9).
Aliran dana kasus Jiwasraya. Foto: Argy Pradipta/kumparan
Asuransi menjadi salah satu industri di sektor IKNB yang OJK prioritaskan agar bisa sehat kembali. Ogi menyebutkan, penguatan pengawasan yang dilakukan OJK dalam jangka pendek dengan menindaklanjuti penyelesaian pengaduan nasabah produk asuransi serta mendorong perbaikan dalam hal pemasaran dan pengelolaan Produk Asuransi yang Dikaitkan dengan Investasi (PAYDI) oleh perusahaan asuransi sehingga sejalan dengan SEOJK PAYDI (SEOJK 5/2022).
ADVERTISEMENT
Di samping itu, OJK juga menyempurnakan pengaturan terkait Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) melalui POJK LPBBTI (POJK 10/2022).
Penguatan lainnya adalah organisasi di internal Lembaga Jasa Keuangan Nonbank (LJKNB) melalui penguatan sisi good corporate governance dan penerapan manajemen risiko yang efektif dalam melaksanakan kegiatan usaha.
OJK juga mendorong LJKNB untuk melakukan penguatan core functions sehingga didukung dengan sumber daya manusia yang kompeten, antara lain di bidang aktuaria, akuntansi dan audit internal.
Lembaga ini juga melakukan penguatan dari sisi lembaga profesi penunjang dan asosiasi industri di sektor IKNB. Berbagai lembaga profesi penunjang seperti akuntan publik, aktuaris, maupun penilai merupakan salah satu pilar penting dalam menjaga keberlangsungan sektor IKNB, khususnya dalam hal penegakan kode etik profesi dan pengembangan kompetensi SDM di sektor IKNB.
ADVERTISEMENT
Konferensi pers DK OJK baru, Rabu (20/7/2022). Foto: OJK
Tidak hanya itu, perlu peran asosiasi dalam melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap para anggotanya, khususnya yang terkait dengan aspek perlindungan konsumen. Lalu, yang ketiga adalah penguatan peran OJK dalam mengatur, mengawasi dan melindungi konsumen sektor jasa keuangan melalui penerapan pengawasan secara terintegrasi dan penguatan pengawasan pada LJKNB bermasalah.
"Dengan mengedepankan tiga perilaku kunci OJK, yaitu proaktif, kolaboratif, dan bertanggung jawab," katanya.