OJK: Penerapan Pajak Karbon Jadi Faktor Transaksi Bursa Karbon Naik di 2024

9 Januari 2024 19:37 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Inarno Djajadi. Foto: Ghinaa Rahmatika/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Inarno Djajadi. Foto: Ghinaa Rahmatika/kumparan
ADVERTISEMENT
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yakin pengembangan bursa karbon masih terus tumbuh di tahun 2024. Ada sederet faktor yang turut berkontribusi pada pengembangan bursa karbon.
ADVERTISEMENT
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi mengatakan, salah satu faktornya adalah penerapan pajak karbon. Ia menilai pajak karbon sangat penting dalam mendukung keseluruhan ekosistem perdagangan karbon.
“Tentunya yang tidak kalah penting adalah penerapan pajak karbon, yang menjadi sangat penting karena dapat mendukung keseluruhan ekosistem perdagangan karbon,” ujar Inarno dalam konferensi pers RDKB Desember 2023 virtual, Selasa (9/1).
Faktor lain yang mendukung bursa karbon yakni realisasi perdagangan luar negeri. Indonesia memiliki potensi sebagai negara yang mempunyai cadangan karbon dari sektor kehutanan dan kelautan.
“Ke depan potensi perdagangan bursa karbon diperkirakan masih akan terus meningkat, mengingat saat ini sudah semakin banyak industri yang memiliki target net zero emission,” tutur Inarno.
ADVERTISEMENT
Mantan Direktur Utama Bursa Efek Indonesia (BEI) itu menekankan pentingnya target net zero didukung oleh seluruh sektor industri. Saat ini sudah banyak perusahaan yang mempunyai target net zero baik industri umum, transportasi, perbankan dan juga sampai industri pertambangan.
“Ada beberapa faktor yang menyebabkan hal tersebut, salah satunya peningkatan jumlah unit karbon yang ditransaksikan baik penambahan unit karbon dari skema karbon kredit atau SPEGRK dan potensi penambahan unit karbon dari jenis skema allowance atau PTBAE-PU,” tutur Inarno.
Di sisi lain, OJK terus melakukan koordinasi dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Sejak diluncurkan pada 26 September 2023 hingga 29 Desember 2023, tercatat 46 pengguna jasa di bursa karbon yang mendapatkan izin dengan total volume sebesar 494.254 tCO2e dan akumulasi nilai sebesar Rp 30,91 miliar.
ADVERTISEMENT
Rincian nilai akumulasinya, 30,38 persen di pasar reguler (Rp 9,39 miliar), 9,83 persen di pasar negosiasi (Rp 3,04 miliar) dan 59,79 persen di pasar lelang (Rp 18,48 miliar).