OJK Resmi Cabut Izin Usaha PayTren Aset Manajemen yang Didirikan Yusuf Mansur

14 Mei 2024 10:55 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
8
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi PayTren Foto: kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi PayTren Foto: kumparan
ADVERTISEMENT
Sepak terjang bisnis besutan Ustaz Yusuf Mansur, PayTren, memasuki babak baru. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha PT PayTren Aset Manajemen (PAM) sebagai manajer investasi syariah sejak 8 Mei 2024.
ADVERTISEMENT
Pencabutan izin usaha tersebut dilakukan usai perseroan terbukti melakukan pelanggaran atas peraturan perundang-undangan di sektor pasar modal.
"PT Paytren Aset Manajemen memenuhi sebagaimana dimaksud kondisi pada ketentuan Angka 7 huruf a butir 2) jo. huruf f butir 1) huruf a), huruf c), dan huruf d) Peraturan Nomor V.A.3 Lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK Nomor Kep-479/BL/2009 tanggal 31 Desember 2009 tentang Perizinan Perusahaan Efek Yang Melakukan Kegiatan Usaha Sebagai Manajer Investasi," tulis Deputi Komisioner Pengawas dan Pengelolaan Investasi Pasar Modal dan Lembaga Efek OJK Yunita Linda Sari melalui keterangan resmi, dikutip, Selasa (14/5).
Pencabutan itu juga dilakukan menyusul pemeriksaan dan pengawasan lanjutan terhadap perusahaan. Lebih lanjut OJK menjelaskan, terdapat 8 pelanggaran yang ditemukan berdasarkan pada kedua peraturan itu.
ADVERTISEMENT
Pelanggaran itu mencakup: (1) kantor tidak ditemukan; (2) Tidak memiliki pegawai untuk menjalankan fungsi-fungsi Manajer Investasi; (3) Tidak dapat memenuhi Perintah Tindakan Tertentu; dan (4) Tidak memenuhi komposisi minimum Direksi dan Dewan Komisaris.
Yusuf Mansur. Foto: Dok. Pribadi Yusuf Mansur
Selanjutnya (5) Tidak memiliki Komisaris Independen; (6) Tidak memenuhi persyaratan fungsi-fungsi Manajer Investasi; (7) Tidak memenuhi kecukupan minimum Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD) yang dipersyaratkan; dan (8) Tidak memenuhi kewajiban penyampaian laporan kepada Otoritas Jasa Keuangan sejak periode pelaporan Oktober 2022.
Selain itu, PAM diwajibkan untuk menyelesaikan seluruh kewajiban kepada nasabah dalam kegiatan usaha sebagai Manajer Investasi jika ada. Perusahaan juga diwajibkan menyelesaikan seluruh kewajiban kepada OJK melalui Sistem Informasi Penerimaan Otoritas Jasa Keuangan jika ada.
Peluncuran reksadana syariah oleh Paytren Foto: Resya Firmansyah/kumparan
Selanjutnya PAM juga diwajibkan untuk melakukan pembubaran Perusahaan Efek paling lambat 180 hari setelah surat keputusan ini ditetapkan, sebagaimana diatur dalam Pasal 46 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 3/POJK.04/2021 tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal.
ADVERTISEMENT
PayTren Aset Manajemen (PAM) merupakan Manajer Investasi dengan izin usaha bernomor KEP-49/D.04/2017 Tgl 24 Okt 2017 tentang Pemberian Izin Usaha Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Manajer Investasi Syariah kepada PT PayTren Aset Manajemen. Adapun produk yang dipasarkan adalah reksa dana syariah.

Yusuf Mansur Sempat Mau Jual Seluruh Saham PayTren ke Investor Baru

Launching PayTren Miliki Yusuf Mansur Foto: Selfy Sandra Momongan/kumparan
Ustaz Yusuf Mansur sebelumnya akan menjual 100 persen sahamnya kepada investor baru. Dengan penjualan ini, pemegang saham pengendali PayTren akan berubah total.
Direktur Utama PayTren, Ayu Widuri, menjelaskan tujuan dari penjualan keseluruhan saham PayTren yaitu untuk mencapai visi dan misi PayTren, salah satunya menjadi manajemen aset syariah pertama di Indonesia.
"Tujuannya mendapatkan strategic partner untuk pengembangan PayTren AM sebagai Manajer Investasi Syariah pertama di Indonesia," ujar Ayu saat dihubungi kumparan, Sabtu (19/3/2022).
ADVERTISEMENT
Adapun berdasarkan laman Pusat Informasi Industri Pengelolaan Investasi OJK, Selasa (14/5) nama Jam'an Nurchotib Mansur alias Ustaz Yusuf Mansur masih tercatat sebagai pemegang saham pengendali sebanyak 94 persen. Sementara 6 persen dimiliki Deddi Nordiawan. Yusuf juga tercatat masih menjadi Komisaris Utama PayTren AM.