Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
OJK Susun Memori Kasasi terkait Kresna Life ke Mahkamah Agung
10 Juli 2024 18:07 WIB
·
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK , Ogi Prastomiyono menyebut, pihaknya tengah menyusun memori kasasi terkait putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengenai Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life ). Nantinya, memori kasasi tersebut diserahkan ke Mahkamah Agung (MA).
ADVERTISEMENT
Adapun memori kasasi merupakan dokumen yang memuat alasan permohonan kasasi kepada MA. Hal ini sejalan dengan pengajuan kasasi yang sudah dilakukan OJK pada Selasa (2/6).
"OJK telah menyatakan kasasi atas PTUN tersebut dan sedang menyusun memori kasasi yang akan diajukan pada batas waktu yang telah ditentukan ketentuan perundangan," kata Ogi dalam konferensi pers dikutip Rabu, (10/7).
Ogi mengatakan, OJK menghargai seluruh putusan PTUN. Di samping itu, OJK juga masih mencari aset Kresna Life yang tersisa.
Dia mengungkapkan Kresna life menjual produk berupa asuransi PIK dan KLita sebagian besar secara retail kepada nasabah perorangan.
"Informasi terakhir yang disampaikan ke OJK jumlah polis Kresna Life sekitar 7.000 polis di mana hampir seluruhnya merupakan polis nasabah perorangan," katanya.
OJK sudah mengajukan memori kasasi kepada MA sejak Jumat (5/7). Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK, Aman Santosa, mengatakan dalam perkara dimaksud, Michael Steven keberatan atas sanksi denda senilai Rp 5,7 miliar. Serta perintah tertulis berupa larangan sebagai pemegang saham, pengurus, dan/atau pegawai di Lembaga Jasa Keuangan bidang Pasar Modal selama lima tahun.
ADVERTISEMENT
“Sanksi tersebut diterbitkan OJK guna menghentikan langkah Michael Steven agar tidak mengulangi pelanggarannya di sektor jasa keuangan serta mencegah munculnya kerugian lebih besar yang dialami konsumen,” kata Aman dalam keterangan resminya, Jumat (5/7).
Aman menjelaskan berdasarkan hasil pemeriksaan OJK, Michael Steven terbukti sebagai pemilik manfaat terakhir (ultimate beneficial owner) PT Kresna Asset Management.
Meskipun tidak tercantum dalam anggaran dasar, Michael melakukan serangkaian intervensi atas kontrak pengelolaan dana dari PT Kresna Asset Management untuk melakukan transaksi demi kepentingan grup Kresna, sehingga merugikan konsumen.
Dalam proses peradilan, OJK telah melakukan upaya maksimal mempertahankan sanksi terhadap Michael Steven terkait kesesuaian wewenang, prosedur, dan substansi dari denda serta perintah tertulis tersebut dengan peraturan perundang-undangan.
ADVERTISEMENT
Dalam persidangan di pengadilan, OJK telah menghadirkan sejumlah bukti, saksi, dan ahli terkait tindakan intervensi Michael Steven dalam penempatan investasi di grup Kresna.
Para akademisi yang dihadirkan oleh OJK dalam persidangan sebagai ahli telah memperkuat landasan hukum bahwa Michael Steven sebagai ultimate beneficial owner dapat dikenakan sanksi sehubungan dengan sejumlah transaksi grup kresna yang sarat dengan benturan kepentingan dan merugikan konsumen.
“Para ahli pun sependapat dengan langkah OJK untuk menerbitkan perintah tertulis kepada Michael Steven sebagai upaya penegakkan hukum demi kepentingan konsumen dan masyarakat serta menjaga stabilitas sistem keuangan,” ungkapnya.