OJK Tak Akan Terbitkan Aturan Restrukturisasi KUR, Ini Alasannya

1 Agustus 2024 14:13 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar menjawab pertanyaan wartawan usai acara FEKDI x KKI di Jakarta Convention Center, Jakarta, Kamis (1/8/2024). Foto: Ghinaa Rahmatika/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar menjawab pertanyaan wartawan usai acara FEKDI x KKI di Jakarta Convention Center, Jakarta, Kamis (1/8/2024). Foto: Ghinaa Rahmatika/kumparan
ADVERTISEMENT
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan peraturan OJK (POJK) terkait restrukturisasi khusus Kredit Usaha Rakyat (KUR) tidak perlu diterbitkan dalam mendukung rencana pemerintah.
ADVERTISEMENT
Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, mengatakan Otoritas siap mendukung kegiatan dilakukan oleh pemerintah untuk langkah-langkah pada aspek kredit KUR.
Restrukturisasi KUR yang diusulkan pemerintah merupakan kredit yang akad pada periode 2022, sehingga kredit itu termasuk dalam periode pandemi COVID-19.
“Tidak perlu aturan sebenarnya. Aturan yang dimaksud untuk pelaksanaan restrukturisasi itu sudah bisa dilakukan,” ujar Mahendra usai acara FEKDI x KKI di Jakarta Convention Center, Kamis (1/8).
OJK telah mengatur mekanisme restrukturisasi KUR dengan kondisi normal, sehingga pemberian restrukturisasi bisa dilakukan bagi debitur yang memiliki potensi dan prospek yang tetap baik.
Menurut Mahendra, restrukturisasi KUR sudah biasa dilakukan oleh bank. Meski demikian, pemerintah menyiapkan suatu skema dalam periode waktu tertentu dan penyaluran KUR diberikan dari para penyelenggara yaitu perbankan.
ADVERTISEMENT
“Ini yang sedang dimatangkan oleh timnya Menko Perekonomian dan tentu dengan Kementerian Keuangan, Kementerian Koperasi UMKM,” katanya.
Mahendra menjelaskan periode perpanjangan restrukturisasi KUR tergantung dari kebutuhan masing-masing debitur dan tidak ditetapkan secara rata keseluruhan.
“Kami di OJK dari segi pengaturannya, dari segi kesiapan dari masing-masing bank. Itu adalah suatu mekanisme yang biasa, maka tentu siap untuk mendukung terlaksananya proses ini sesegera mungkin,” jelas Mahendra.