OJK Tunggu Kemenkop dan UKM Serahkan Daftar Koperasi yang Diawasi di RUU PPSK

14 Desember 2022 13:07 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kepala Eksekutif Pengawasan Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) OJK, Ogi Prastomiyono. Foto: OJK
zoom-in-whitePerbesar
Kepala Eksekutif Pengawasan Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) OJK, Ogi Prastomiyono. Foto: OJK
ADVERTISEMENT
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menunggu Kemenkop dan UKM menyerahkan daftar koperasi close loop dan open loop. Sesuai ketentuan di RUU PPSK, koperasi close loop tetap diawasi Kemenkop dan UKM. Sedangkan OJK akan mengawasi yang bersifat open loop.
ADVERTISEMENT
"Kita yang menerima hasil review Kementerian Koperasi dan UKM. Setelah itu yang bersangkutan ditanya lagi, mau masuk pengawasan DK OJK apa tidak. Kalau mau ubah ya ikut aturan OJK," kata Kepala Eksekutif Pengawas IKBN OJK, Ogi Prastomiyono saat ditemui di sela acara Dialog Akhir Tahun Anggota DK OJK dan Industri Jasa Keuangan (IJK) di Semarang, Selasa (13/12).
Ogi menjelaskan, koperasi yang tetap di bawah pengawasan Kemenkop dan UKM adalah koperasi simpan pinjam (KSP) yang bersifat close loop. KSP dalah yang tidak boleh menyelenggarakan kegiatan di luar usaha simpan pinjam.
Sementara, untuk yang bersifat open loop, seperti BPR yang dimiliki koperasi, Lembaga Keuangan Mikro (LKM) yang berbadan hukum koperasi, dan asuransi berbadan hukum koperasi, berada di bawah pengawasan OJK. Hal itu termasuk apabila nanti ada koperasi kripto atau koperasi yang bergerak di sektor pinjaman online.
ADVERTISEMENT
"Kalau dia mau kembali ke koperasi ya harus close loop. Kalau enggak mau dua-duanya, ya ilegal," jelas Ogi.
Dalam prosesnya, Kementerian Koperasi dan UKM akan diberikan waktu dua tahun. "Itu diberi waktu Kementerian Koperasi dan UKM 2 tahun, dan OJK diberikan waktu setahun," tutur Ogi.
Deputi Bidang Perkoperasian Kementerian Koperasi dan UKM, Ahmad Zabadi. Foto: Kemenkop UKM
Sebelumnya, Deputi Bidang Perkoperasian Kemenkop dan UKM, Ahmad Zabadi, menjelaskan KSP yang diawasi pihaknya, akan diatur rasio modal, rasio penyaluran, hingga rasio Batas Maksimum Pemberian Kredit (BMPK).
Zabadi mencontohkan apabila 60 persen sumber modalnya dari luar, itu masuk kategori open loop. Sementara apabila hanya 20 persen sampai 30 persen masih close loop.
"Permodalan KSP tidak boleh dominan dari luar. Harus dominan dari anggota. Begitu dapat modal dari luar secara dominan, masuk kategori open loop," ungkap Zabadi.
ADVERTISEMENT
Kemenkop dan UKM akan membentuk Otoritas Pengawasan Koperasi (OPK) melalui RUU Perkoperasian. Zabadi mengungkapkan, lembaga OPK tersebut nantinya bertugas mengawasi Koperasi Simpan Pinjam (KSP).
"Itu tertuang dalam RUU Perkoperasian. Nantinya, akan dibentuk sebuah institusi pengawasan tersendiri yang independen, atau tidak di bawah kedeputian di Kemenkop UKM," ucap Zabadi.
Zabadi memastikan OPK akan didesain tidak sepenuhnya diisi orang-orang Kemenkop dan UKM saja, tetapi ada perwakilan dari gerakan koperasi dan stakeholder terkait lainnya.
Zabadi menganggap RUU Perkoperasian tidak perlu harus masuk ke dalam Prolegnas. Sebab, RUU tersebut kumulatif terbuka. "Begitu kami siap, mendapat persetujuan Presiden RI, kemudian diajukan ke DPR untuk dibahas. Saya berharap awal 2023 sudah bisa masuk DPR," tutur Zabadi.
ADVERTISEMENT