Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Ojol Masuk Klasifikasi UMKM Dapat Subsidi BBM, Bagaimana Taksi Online?
6 Desember 2024 16:05 WIB
ยท
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM ) Maman Abdurrahman menyerahkan nasib mitra taksi online ke Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM ) Bahlil Lahadalia. Hal itu diungkap setelah Maman mengumumkan ojek online (ojol) masuk klasifikasi usaha mikro (UMKM) yang mendapat alokasi BBM bersubsidi.
ADVERTISEMENT
"Kita fokus ke ojol. Berdasarkan aturan itu, roda empat yang dapat BBM bersubsidi itu pelat kuning, (pelat hitam) itu ranahnya Kementerian Perhubungan dan Kementerian ESDM," jelas Maman di Jakarta, Jumat (6/12).
Maman menyebut dari sisi UMKM, meskipun berpelat hitam, mitra taksi online tidak berhak mendapatkan BBM bersubsidi karena tergolong besar. Maman di Kementerian UMKM hanya fokus pada mitra ojol untuk tetap mendapat BBM bersubsidi.
"Dari sisi UMKM itu tidak berhak mendapatkan karena itu tergolong besar, dan sekarang bisa bayangkan DP mobil kan besar. Kami sih fokus pada teman-teman ojek online roda dua," katanya.
Maman bilang, ojol sebagai sektor sentral dalam membentuk perekonomian di perkotaan dan di daerah. Maman ingin mengamankan dan memastikan para ojol mendapat BBM bersubsidi agar tak mengganggu perekonomian setempat dan nasional.
ADVERTISEMENT
"Tentunya kita mengamankan dan memastikan transportasi umum yang menjadi keniscayaan yang menggunakan ojek online tentunya wajib kita amankan karena nanti akan terganggu, maka dari itu clear," ungkapnya.