Opsen Pajak Kendaraan Tambah Beban Masyarakat di 2025, Ini Tarif Lengkapnya

23 Desember 2024 12:20 WIB
·
waktu baca 1 menit
Ilustrasi STNK. Foto: Muhammad Ikbal/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi STNK. Foto: Muhammad Ikbal/kumparan
ADVERTISEMENT
Mulai Januari 2025, pemerintah akan memberlakukan skema Opsen Pajak yang akan dikenakan bagi para pemilik kendaraan bermotor. Ini merupakan tambahan beban bagi masyarakat setelah dipastikan tarif PPN di 2025 naik menjadi 12 persen.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan Undang-undang Nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, Opsen adalah pungutan tambahan Pajak menurut persentase tertentu.
Dalam beleid tersebut dijelaskan, Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (Opsen PKB), adalah Opsen yang dikenakan oleh kabupaten/kota atas pokok PKB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kemudian Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (Opsen BBNKB) adalah Opsen yang dikenakan oleh kabupaten/kota atas pokok BBNKB.
Ilustrasi STNK kendaraan bermotor. Foto: Ghulam Muhammad Nayazri
Ketentuan lebih lanjut mengenai Opsen diatur dalam Pasal 81 hingga Pasal 84 beleid tersebut. “Wajib Pajak untuk Opsen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 merupakan Wajib Pajak atas jenis Pajak, PKB, BBNKB dan Pajak MBLB,” tulis Pasal 82 beleid tersebut.
Adapun tarifnya diatur dalam Pasal 83 aturan yang sama, meliputi:
ADVERTISEMENT
a. Opsen PKB sebesar 66 persen
b. Opsen BBNKB sebesar 66 persen
c. Opsen Pajak MBLB sebesar 25 persen dihitung dari besaran Pajak terutang.
Lalu besaran tarif Opsen bagi 3 jenis pungutan tersebut ditetapkan dengan Peraturan Daerah (Perda).