Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
ADVERTISEMENT
Pemerintah dan DPR RI batal menurunkan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Badan atau perusahaan dalam negeri dan bentuk usaha tetap (BUT) menjadi 20 persen. Dalam draf RUU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang diterima kumparan, tarif PPh Badan di tahun depan sama seperti tarif tahun ini, sebesar 22 persen.
ADVERTISEMENT
"Wajib Pajak badan dalam negeri dan bentuk usaha tetap sebesar 22 persen yang mulai berlaku pada Tahun Pajak 2022," tulis Pasal 17 ayat (1) draf RUU HPP tersebut seperti dikutip kumparan, Kamis (30/9).
Keputusan itu cukup mengejutkan. Sebab sebelumnya dalam rapat kerja pemerintah dan Komisi XI DPR RI pada Senin (13/9), penurunan tarif PPh Badan menjadi 20 persen masih tertulis di dalam materi.
Tak hanya itu, pemerintah juga telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2020. Dalam beleid ini, pemerintah menurunkan tarif PPh Badan menjadi 22 persen di tahun 2020 dan 2021. Sedangkan di tahun depan, tarif PPh Badan disebutkan akan turun kembali menjadi 20 persen.
“Tarif Pajak Penghasilan yang diterapkan atas penghasilan kena pajak bagi wajib pajak badan dalam negeri dan bentuk usaha tetap adalah sebesar 22 persen, yang berlaku pada Tahun Pajak 2020 dan Tahun Pajak 2021. Kemudian 20 persen yang mulai berlaku pada Tahun Pajak 2022," tulis beleid tersebut.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi (KLI) Kementerian Keuangan Rahayu Puspasari mengkonfirmasi bahwa RUU HPP ini segera disahkan menjadi UU dalam rapat paripurna mendatang.
"RUU HPP next round rapat paripurna. Yang jelas tadi malam sudah disetujui untuk naik ke rapat paripurna," jelas Puspa.