Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Pandu Sjahrir Bicara Kriteria UMKM yang Diminati Pinjol: Seperti Cari Jodoh
1 Oktober 2022 7:35 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Ketua Umum Dewan Pengurus Harian Aftech Indonesia Pandu Sjahrir menuturkan, kebanyakan UMKM yang menerima pinjaman pinjol adalah berasal dari sektor konsumer.
"Jadi banyak sekali yang melihat kepada sektor konsumer, apalagi sektor yang membangun produk, yang ada value add ya bukan sebagai reseller, tapi sebagai orang yang membuat sesuatu," ujarnya saat Master Class Batch 3, Jumat (30/9).
Pandu melanjutkan, layaknya pencarian jodoh, para perusahaan pinjol pun melihat kriteria pengguna layanan atau calon peminjam dana. Begitu pun sebaliknya, dia meminta para pelaku UMKM meriset legalitas dan kualitas pemberi pinjaman.
"Seperti pencarian jodoh, pasti ada kriteria bibit bebet bobot kedua belah pihak, pasti akan melihat jenis usaha apa, bentuknya, track record dulu bagaimana, bagaimana pendapatan per bulan," tutur dia.
ADVERTISEMENT
Dia mencontohkan, UMKM dengan pendapatan Rp 5 juta per bulan hanya mungkin meminjam sekitar Rp 500 ribu. Jika pinjamannya melebihi pendapatan, pelaku usaha pasti akan kesulitan mengembalikan dananya. Belum lagi harus mempertimbangkan bunga yang harus dibayarkan.
Lanjut Pandu, perusahaan pinjol juga akan melihat jenis usaha UMKM, performa perusahaan dalam kurun waktu tertentu, dan jumlah pendapatan untuk menghitung kemampuan pengembalian pinjaman.
Di sisi lain, para pelaku UMKM juga tidak perlu khawatir untuk menghitung jumlah pinjaman yang ideal, sebab saat ini para peminjam pun akan membantu mengkalkulasi pembayaran kembali beserta bunga yang harus dibayarkan.
"Kalau meminjam Rp 5 juta bisa balik berapa cepat dengan bunganya, seharusnya sudah bisa dikasih tahu. Sekarang sudah makin transparan berapa pembayaran per bulannya, bisa dihitung dari usaha bapak ibu," ungkap Pandu.
ADVERTISEMENT
Terlebih, saat ini sudah ada ketentuan batas atas bunga pinjol yang ditetapkan oleh OJK, yakni maksimal 0,46 persen per hari atau ekuivalen 146 persen per tahun. Sehingga, pelaku UMKM bisa mendapat alternatif pendanaan murah selain Kredit Usaha Rakyat (KUR).
"Peraturan kita memang sudah ada juga biar tidak ada pinjaman yang terlalu mahal, kalau tidak salah angkanya 3 persen per bulan, nanti bisa dicek ulang," jelasnya.