Pedagang Minta Pemerintah Legalkan Usaha Baju Bekas Impor Layaknya UMKM

7 Juli 2024 17:52 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
6
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Suasana kegiatan belanja baju bekas atau thrifting di Pasar Senen Jaya, Jakarta Pusat, Minggu (7/7/2024). Foto: Fariza Rizky Ananda/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Suasana kegiatan belanja baju bekas atau thrifting di Pasar Senen Jaya, Jakarta Pusat, Minggu (7/7/2024). Foto: Fariza Rizky Ananda/kumparan
ADVERTISEMENT
Penjual baju bekas impor (thrifting) meminta pemerintah memberikan mereka izin berdagang. Marpaung salah satunya. Pedagang di Pasar Senen, Jakarta Pusat, menilai bisnis pakaian ini harusnya dilegalkan karena berkontribusi pada pembukaan lapangan pekerjaan yang masif terutama bagi masyarakat kelas bawah.
ADVERTISEMENT
Dia ingin para pedagang baju bekas impor juga ingin dinaungi payung hukum di bawah Kementerian Koperasi dan UMKM (KemenkopUKM), layaknya pedagang skala kecil lainnya.
"Harusnya dilegalkan saja, biar rakyat kecil dan menengah ini bisa hidup, bisa makan. Legalkan saja sama pemerintah. Ngapain harus kucing-kucingan antara pemerintah dengan pedagang-pedagang kecil begini," tegasnya saat ditemui kumparan di Pasar Senen Jaya, Minggu (7/7).
Dengan menjadi legal, lanjut dia, kontribusi bisnis baju bekas impor akan bertambah kepada negara yaitu menyetor penerimaan negara melalui pajak penghasilan (PPh) Badan.
"Karena kalau kita dilegalkan, kita akan bayar pajak ke pemerintah. Ada menghasilkan ke negara. Berarti kita pencipta uang dong ke negara. Kasih masukan ke negara," tutur Marpaung.
Baju bekas impor yang dijual di Pasar Senen, Minggu (19/3). Foto: Nabil Jahja/kumparan
Marpaung bercerita, setelah menjadi pedagang baju bekas impor sejak tahun 1998, dia merasakan manfaat bisnis ini signifikan bagi masyarakat kelas bawah, mulai dari ibu rumah tangga yang ingin menambah penghasilan sampingan hingga ratusan kuli panggul yang membantu para pedagang setiap harinya.
ADVERTISEMENT
Manfaat lain, menurutnya, juga dirasakan bagi konsumen yang tidak mampu membeli pakaian di pusat perbelanjaan atau mal lantaran pedagang baju bekas impor rata-rata menjajakan dagangannya di bawah Rp 50.000, bahkan hanya Rp 10.000 per potong. Karena itulah, peran pedagang baju bekas impor tidak kalah penting daripada produsen tekstil domestik.
"Berarti nilai sosial kita lebih tinggi dibandingkan mereka (produsen tekstil). Bisa teman-teman kita yang (kelas) bawah bisa beli pakai baju Rp 10 ribu kan. Masih layak dipakai kok," lanjut Marpaung.
Atas dasar pemikiran tersebut, Marpaung meminta agar Presiden terpilih Prabowo Subianto mendengar keluhannya dan berkenan untuk melegalkan bisnis baju bekas impor.
Pengunjung berdesakan di Pusat Baju Bekas Lantai 3 Pasar Senen Blok III, Minggu (4/4). Foto: Dok. Istimewa
"Ke Pak Prabowo nanti dibilang, karena kan beliau yang mau jadi presiden selanjutnya. Mudah-mudahan beliau sehat. Insya Allah beliau sehat. Jadi pemimpin yang arif, bijaksana untuk rakyat kecil," tuturnya.
ADVERTISEMENT
Dengan legalitas dan payung hukum yang rigid, dia juga menyarankan pemerintah bisa mengatur lebih jelas terkait mekanisme thrifting, misal dengan menetapkan kuota impor dalam jangka waktu tertentu.
"Mudah-mudahan beliau mau memperhatikan ini kita pedagang kecil ini. Beliau mau memberikan ini kuotanya, dikasih lah payung hukumnya bagaimana," pungkasnya.