Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Pekerja Pertamina Ancam Mogok Jika Tuntutan Tak Dipenuhi
20 Juli 2018 11:56 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:07 WIB
ADVERTISEMENT
Pekerja PT Pertamina (Persero) yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB) berunjuk rasa, menuntut pembenahan sejumlah hal terkait manajemen perusahaan negara pengelola bisnis migas. Dalam aksinya, pendemo juga mendatangi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
ADVERTISEMENT
Perwakilan pengunjuk rasa ditemui Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arcandra Tahar, yang juga menjabat Wakil Komisaris Utama PT Pertamina (Persero). Pertemuan hanya berlangsung 30 menit tanpa kesepakatan, lantaran pendemo berkeras ingin bertemu langsung dengan Menteri ESDM Ignasius Jonan.
Presiden FSPPB Ari Gumelar mencancam akan melakukan aksi lanjutan yang lebih besar jika saja tuntutan para pekerja tidak dipenuhi. "Ya akan mogok (kerja) atau pun aksi lebih besar atau pun cuti bersama atau pun setop operasional itu adalah opsi-opsi yang sudah kami rencanakan," ucapnya saat ditemui di depan Gedung Kementerian ESDM, Jakarta Pusat, Jumat (20/7).
Mengacu pada surat edaran resmi dari FSPPB nomor 116/FSPBB/VII/201, beberapa tuntutan dalam aksi ini adalah:
ADVERTISEMENT
Pertama, soal harga jual Bahan Bakar Minyak (Mengacu Perpres Nomor 43 Tahun 2018 Tentang perubahan atas peraturan presiden Nomor 191 Tahun 2014) tentang penyediaan, pendistribusian dan harga jual eceran BBM.
Pendapat FSPPB:
a. Harga Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) yaitu Premium dan Jenis BBM Tertentu yaitu solar saat ini yang tidak mengalami kenaikan sejak bulan April tahun 2016 menyebabkan terjadinya kerugian Pertamina. Kondisi ini bertambah berat dengan naiknya harga crude oil sampai diatas 70 USD per barrel dan kurs dolar yang saat ini sudah mencapai di atas Rp14.300. Hal ini tentunya sangat berpengaruh terhadap kondisi keuangan perusahaan.
b. Kerugian yang diakibatkan penjualan BBM Khusus Penugasan (JBKP) yaitu Premium dan jenis BBM Tertentu Solar, bertentangan dengan UU No 19 Tahun 2003 Tentang BUMN.
c. Dengan kerugian atas penjualan jenis BBM tersebut, akan berdampak terhadap kemampuan Pertamina dalam hal penyediaan stok BBM Nasional. Hal ini tentunya sangat berbahaya bagi ketahanan BBM secara nasional.
ADVERTISEMENT
Kedua, terkait wilayah kerja migas yang akan habis masa kontrak kerjasama. (Mengacu Permen ESDM Nomor 23 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi yang Akan Berakhir Kontrak Kerja Samanya)
Pendapat FSPPB adalah:
a. Bahwa berdasarkan amanah UUD 1945, minyak dan gas bumi merupakan sumberdaya alam yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak harus berada dalam penguasaan negara dan digunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
b. Permen ESDM Nomor 23 Tahun 2018 tidak mencerminkan keberpihakan pada kepentingan rakyat dan amanah konstitusi karena lebih mengedepankan kepentingan kontraktor migas selain Pertamina yang merupakan 100 persen perusahaan milik negara.
Atas dasar itu, FSPPB meminta pemerintah menambah alokasi anggaran subsidi sesuai harga keekonomian untuk BBM penugasan dan juga meminta pembatalan Permen ESDM No. 23 Tahun 2018 yang tidak mencerminkan keberpihakan pada kepentingan rakyat.
ADVERTISEMENT