Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.100.8
Pelaporan SPT Belum Capai Target, Kadin Minta Pemerintah Evaluasi Sistem Pajak
5 April 2025 19:00 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Sebelumnya DJP menetapkan target kepatuhan SPT Tahunan untuk penyampaian di tahun 2025 sebanyak 16,21 juta SPT Tahunan atau sekitar 81,92 persen dari total Wajib Pajak yang wajib melaporkan SPT.
Menanggapi hal itu, Ketua Komite Tetap (Komtap) Perpajakan Kadin Indonesia, Ajib Hamdani, meminta pemerintah benahi masalah sistem perpajakan.
"Misalnya itu, berbicara masalah sistem, ya, dari awal pemerintah ini harus jelas," ucap Ajib ketika dihubungi kumparan, Sabtu (5/4).
Menurut Ajib, faktor utama yang membuat anjloknya pencatatan laporan dari wajib pajak (WP) dikarenakan masalah sistem perpajakan itu sendiri.
"Jadi misalnya kita berbicara sistemnya masalah verifikasi dua langkah yang cukup complicated ya, melalui email mau pun hp misalnya nah, ini yang membuat problem pelaporan ini menjadi berbeda dengan tahun sebelumnya," lanjutnya.
ADVERTISEMENT
Dia mempermasalahkan DJP yang kerap mengganti sistem perpajakan online dari yang sebelumnya lewat e-reporting, malah dialihkan ke sistem perpajakan baru alias Coretax.
"Misalnya sudah e-reporting lewat DJP online tapi kemudian dikasih suruh ganti lewat Coretax dan ketika kemudian lewat Coretax itu prosesnya seperti biasa itu bermasalah, terus terlalu lambat dan lain-lain," ucap Ajib.
E-reporting ini menindaklanjuti kewajiban melapor investasi di DJP Online, karena kata Ajib, jika seseorang memiliki dividen yang sebelumnya menjadi objek pajak final 10 persen tetapi kemudian ada visitas pemerintah, dividen tersebut dibebaskan dari pajak final 10 persen dengan catatan investasi.
Untuk memberikan reporting atas investasi agar objek tersebut bisa dibebaskan, maka kemudian WP perlu memberikan laporan. Di proses itu lah letak kesulitannya.
ADVERTISEMENT
"Kemudian di ujungnya juga disampaikan boleh DJP online dan boleh Coretax, ini jadi kondisi ketidakpastian tentang aplikasi sistem itu yang juga membuat confused di wajib pajak," terang dia.
Kemudian, di akhir pelaporan ada kewajiban "submit SPT", menurutnya terkadang sistem online DJP juga tak bisa membaca secara presisi.
Oleh karena itu, Ajib berharap pemerintah bisa memberikan kelonggaran yang lebih panjang untuk melaporkan SPT hingga akhir April 2025. "Sebenarnya harapan dunia usaha itu mundurnya satu bulan, karena mundur 11 hari ini kan gak efektif ini tanggal merah ini panjang nih, sampai dengan tanggal 7, 8 (April) baru masuk jadi waktunya kurang efektif," tambah Ajib.
Senada dengan Ajib, Pengamat pajak Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar menyebut tenggat SPT di tahun ini memiliki hati efektif yang lebih singkat dibanding tahun sebelumnya.
ADVERTISEMENT
Kata dia, bisa jadi, seseorang belum lapor karena pada minggu terakhir WP sudah fokus pada Lebaran, mudik, atau liburan.
"Kecuali, pada hari terakhir relaksasi tingkat kepatuhan formal di bawah dari target. Berarti ada hal lain yang mempengaruhi tingkat kepatuhan," ucapnya kepada kumparan.