Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.101.0
Pemerintah Akan Bentuk Satgas Gabungan Lintas Instansi untuk Pembangunan IKN
17 April 2025 17:02 WIB
·
waktu baca 2 menit
ADVERTISEMENT
Setelah Satgas Pelaksana Pembangunan Infrastruktur IKN dari Kementerian Pekerjaan umum dibubarkan, pemerintah rencananya akan membentuk satgas baru untuk menangani pembangunan IKN.
ADVERTISEMENT
Keputusan pencabutan satgas tersebut tertuang dalam Kepmen PU Nomor 408/Kpts/M/2025 Tentang Pencabutan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Nomor 17/Kpts/M/2024 Tentang Satuan Tugas Pembangunan Infrastruktur Ibu Kota Negara.
Plt Deputi Bidang Sarana dan Prasarana Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN), Danis Hidayat Sumadilaga, mengatakan pembentukan satgas baru ini dilatarbelakangi oleh satgas sebelumnya yang hanya beranggotakan perwakilan dari Kementerian PU saja. Sementara perwakilan dari Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) juga Otorita IKN belum tergabung di dalamnya.
Dia juga membuka kemungkinan nantinya satgas ini akan beranggotakan perwakilan dari instansi lain yang terkait dengan pembangunan IKN.
“Waktu itu hanya dari PU. Pokoknya dengan PU, PKP, OIKN dan mungkin instansi lain yang diperlukan untuk pelaksanaan itu (pembangunan IKN),” kata Danis yang juga sebelumnya menjabat Ketua Satgas Pelaksana Pembangunan Infrastruktur IKN Kementerian PU tersebut, kepada kumparan, Kamis (17/4).
ADVERTISEMENT
Sehingga menurut Danis, satgas ini akan memiliki cakupan yang lebih luas ketimbang satgas sebelumnya. Hal ini senada dengan tugasnya yang juga akan lebih luas.
Tugas satgas ini meliputi pengendali perencanaan, pembangunan, pengelolaan, dan juga untuk masalah pembebasan lahan IKN.
“Kemarin kita mengadakan rapat besar, kita sepakati masing-masing tugasnya dan juga kita akan membentuk semacam tim satgas, tim pengendali, tim koordinasi untuk pembangunan yang berbarengan itu yang skupnya kan sangat besar itu,” jelasnya.
Sebelumnya, Danis mengatakan pembangunan IKN nantinya akan dilakukan bersama-sama lintas instansi mulai dari Kementerian Pu, Kementerian PKP, OIKN dan berbagai instansi terkait.
Menurut dia, Kementerian PU dan Kementerian PKP akan membangun kontrak-kontrak yang telah ada, pembangunan yang bersifat multi years, seperti jalan tol, Istana Wapres, masjid, yang telah dimulai sejak 2023-2024 dan diharapkan semua bisa selesai 2026.
ADVERTISEMENT
“OIKN itu bertugas melaksanakan pembangunan proyek baru, kan kita ini memasuki pembangunan tahap 2 dari 2025 sampai 2029, infrastruktur pendukung investasi yang ada. Nah itu salah satu targetnya adalah selesai di 2028, kita sudah mulai lelang kan,” imbuhnya.
“Jadi secara paralel (Kementerian) PU, (Kementerian) OIKN juga bekerja, nah kemarin tanggal 15 kita mengadakan rapat besar, kita sepakati masing-masing tugasnya,” terang Danis.