Pemerintah Bakal Lelang Surat Utang, Targetkan Raih Dana Maksimal Rp 33 T

7 Juni 2024 15:38 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Uang Rupiah Foto: Thinkstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Uang Rupiah Foto: Thinkstock
ADVERTISEMENT
Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko, Kementerian Keuangan (Kemenkeu), mengumumkan pemerintah akan melakukan lelang Surat Utang Negara (SUN) dalam mata uang Rupiah pada Selasa 11 Juni 2024. Lelang tersebut akan dibuka pukul 9.00 WIB dan ditutup pukul 11.00 WIB.
ADVERTISEMENT
Pelaksanaan lelang ini bertujuan untuk memenuhi sebagian dari target pembiayaan dalam APBN 2024. Adapun target indikatif lelang ini senilai Rp 22 triliun dan target maksimalnya Rp 33 triliun.
Pelaksanaan lelang dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.08/2019 tentang Lelang Surat Utang Negara di Pasar Perdana Domestik (PMK No. 168/PMK.08/2019).
Berdasarkan keterangan tertulis dari Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko, Kementerian Keuangan RI, ada 7 seri SUN yang akan dilelang, terdiri atas Surat Perbendaharaan Negara (SPN) dan Obligasi Negara (ON).

Adapun 7 seri SUN yang akan dilelang sebagai berikut:

1. SPN03240911 (New Issuance) dengan tanggal jatuh tempo 11 September 2024 dan kupon bunga diskonto.
2. SPN12250612 (New Issuance), dengan tanggal jatuh tempo 12 Juni 2025 dan kupon bunga diskonto.
ADVERTISEMENT
3. FR0101 (Reopening), dengan tanggal jatuh tempo 15 April 2029 dan kupon bunga 6,87500 persen.
4. FR0100 (Reopening), tanggal jatuh tempo 15 Februari 2034 dan kupon bunga 6,62500 persen.
5. FR0098 (Reopening), tanggal jatuh tempo 15 Juni 2038 dan kupon bunga 7,12500 persen.
6. FR0097 (Reopening), tanggal jatuh tempo 15 Juni 2043 dan kupon bunga 7,12500 persen.
7. FR0102 (Reopening), tanggal jatuh tempo 15 Juli 2054 dan kupon bunga 6,87500 persen.
Sementara itu, yang akan bertindak sebagai Dealer Utama adalah Citibank N.A., Deutsche Bank AG, PT Bank HSBC Indonesia, PT Bank Central Asia, Tbk., PT Bank Danamon Indonesia, Tbk., PT Bank Maybank Indonesia, Tbk., PT Bank Mandiri (Persero), Tbk., PT Bank Negara Indonesia (Persero), Tbk., PT Bank OCBC NISP, Tbk., PT Bank Panin, Tbk., PT Bank Rakyat Indonesia, Tbk., PT Bank Permata, Tbk., PT Bank CIMB Niaga Tbk., PT Bank ANZ Indonesia., Standard Chartered Bank, JP Morgan Chase Bank N.A., PT. BRI Danareksa Sekuritas, PT. Mandiri Sekuritas, PT. Trimegah Sekuritas Indonesia, Tbk, PT. Bank Tabungan Negara (Persero), Tbk.
ADVERTISEMENT
Peserta lelang SUN lainnya adalah Lembaga Penjamin Simpanan dan Bank Indonesia.
Penjualan SUN tersebut akan dilaksanakan dengan menggunakan sistem pelelangan yang diselenggarakan oleh Bank Indonesia. Lelang bersifat terbuka (open auction), menggunakan metode harga beragam (multiple price).
Pemenang lelang yang mengajukan penawaran pembelian kompetitif (competitive bids) akan membayar sesuai dengan yield yang diajukan. Pemenang lelang yang mengajukan penawaran pembelian non-kompetitif (non-competitive bids) akan membayar sesuai dengan yield rata-rata tertimbang (weighted average yield) dari penawaran pembelian kompetitif yang dinyatakan menang.
Pemerintah memiliki hak untuk menjual ketujuh seri SUN tersebut lebih besar atau lebih kecil dari jumlah indikatif yang ditentukan. SUN yang akan dilelang mempunyai nominal per unit sebesar Rp 1 juta.
Pada prinsipnya, semua pihak, baik investor individu maupun institusi, dapat menyampaikan penawaran pembelian (bids) dalam lelang.
ADVERTISEMENT
Namun dalam pelaksanaannya, penyampaian penawaran pembelian harus melalui Peserta Lelang sebagaimana diatur dalam PMK No. 168/PMK.08/2019.