Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Pemerintah Diminta Adil, Bea Meterai Jangan Hanya Diterapkan di E-Commerce
12 Juni 2022 20:12 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Pemerintah akan memberlakukan bea meterai untuk syarat dan ketentuan tertentu (term and condition/T&C) pada platform digital termasuk e-commerce . Nantinya ketika syarat dan ketentuan disetujui, transaksi di atas Rp 5 juta akan dikenakan bea meterai senilai Rp 10 ribu.
ADVERTISEMENT
Menanggapi hal tersebut, Direktur Center of Economic and Law Studies (CELIOS) Bhima Yudhistira mengatakan, jika yang terkena adalah transaksi di atas Rp 5 juta mungkin threshold-nya dapat dinaikkan menjadi Rp 7 juta atau Rp 8 juta.
"Ini ujungnya pembelian barang elektronik yang akan terdampak. Misalnya beli smartphone, laptop, kulkas, televisi," kata Bhima kepada kumparan, Minggu (12/6).
Sebelumnya, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak, Neilmaldrin Noor, dalam keterangannya menyebutkan alasan pengenaan bea meterai ini adalah untuk menciptakan level of playing field atau kesetaraan dalam berusaha bagi para pelaku usaha digital dan konvensional.
Meski demikian, pernyataan itu menurut Bhima kurang tepat. Menurut dia, alasan yang paling masuk akal adalah melindungi pihak merchant apabila ada sengketa dengan pihak e-commerce di kemudian hari terkait kontrak.
ADVERTISEMENT
Selain bea meterai diperuntukkan untuk platform e-commerce, menurut Bhima pemerintah juga harus fair untuk memberlakukan kebijakan ini terhadap penjualan di media sosial .
"Pemerintah harus fair juga, bagaimana dengan penjual di sosial media, bukankah harusnya disamakan dengan platform resmi? Penjualan di sosial media jumlahnya cukup besar misalnya menggunakan Facebook atau Instagram untuk berjualan," ujar Bhima.
Menurut Bhima problem dari awal adalah perlakukan yang timpang antara platform e-commerce resmi dengan maraknya penjualan barang di sosial media. "Kalau mau diwajibkan meterai maka dua-duanya juga wajib kena meterai saat pendaftaran,” tambahnya.