Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Pemerintah Diminta Antisipasi Hadirnya Aplikasi Temu, Bisa Ancam UMKM-Picu PHK
19 Juni 2024 13:04 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Kemnaker telah merilis jumlah PHK 2024 (Januari-Maret). Jawa Barat menjadi salah satu provinsi yang menyumbang PHK cukup tinggi di Indonesia.
ADVERTISEMENT
Kondisi tersebut bisa diperparah ramainya isu mengenai aplikasi e-commerce baru bernama Temu. Temu adalah platform global cross-border yang berasal dari China. Aplikasi tersebut menggunakan metode penjualan factory to consumer (penjualan langsung dari pabrik ke konsumen).
Menyoroti hal ini, Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Indonesia Sarman Simanjorang merasa regulator harus cermat memperhatikan platform sejenis itu. Menurut dia, ada persoalan mengenai harga yang terpotong jauh karena aplikasi tersebut bisa langsung memotong transaksi dari pabrik ke konsumen.
“Kita harus cermat memperhatikan platform seperti itu. Apalagi basisnya bisa dari pabrik langsung ke konsumen, harganya bisa terpotong jauh,” tutur Sarman, Rabu (19/6).
Menurut dia, ancaman Temu bisa membahayakan UMKM dan industri di Indonesia, seperti produk garmen. Ia setuju polemik ini harus segera diantisipasi dengan peran kementerian/lembaga terkait.
ADVERTISEMENT
“Itu akan sangat mengancam UMKM dan industri kita. Misalnya produk garmen, itu kan bisa mengancam industri manufaktur. Kalo memang Menkop UKM sudah menyampaikan itu, Pak Menteri harus berkoordinasi dengan kementerian terkait seperti Kominfo dan Kemendag, supaya bisa dicegah,” terang Sarman.
Sementara itu, menurut ekonom Izzudin Al-Farras dari Institute for Development of Economics and Finance (INDEF), aplikasi Temu sejauh ini memang belum masuk ke Indonesia. Namun, kata dia, harus diantisipasi adanya implikasi negatif dari aplikasi tersebut, terutama bagi sektor tenaga kerja dan UMKM.
”Implikasi lainnya tentu akan membuat pasar yang menghubungkan antara pabrik dengan konsumen menjadi kalah saing dan kemudian berdampak pada potensi penutupan pasar offline/online tersebut dan PHK pada karyawan pasar offline/online,” ucap Farras.
Ia menegaskan fenomena tersebut umumnya disebut sebagai creative destruction, yakni adanya ekses negatif dari hasil sebuah inovasi.
ADVERTISEMENT
Menurutnya untuk mengantisipasi agar badai PHK tidak berlarut dan sektor UMKM semakin terancam, pemerintah juga harus mengantisipasi ekses negatif, salah satunya dengan meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum bagi produk impor yang menyalahi ketentuan Permendag 31/2023 dan PMK 96/2023.
Kementerian Koperasi dan UKM melalui staf khususnya Fiki Satari juga telah tegas menolak masuknya Temu ke Indonesia. Menurutnya, aplikasi tersebut harus sesuai dengan regulasi yang ada.
“Harus ditolak. Jadi sebenarnya secara regulasi ini sulit untuk beroperasi. Ada PP nomor 29 2002 tentang Larangan Penggabungan KBLI 47, bisa juga yang kita revisi Permendag nomor 31 2023, Pengawasan Pelaku Usaha Sistem Elektronik, ada cross border langsung jadi tidak boleh,” ucap Fiki beberapa waktu lalu.
ADVERTISEMENT