Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Pemerintah Kini Bisa Teken Perizinan Wilayah Kerja Panas Bumi Lewat Online
24 September 2024 19:13 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Eniya Listiani Dewi mengatakan hal tersebut merupakan arahan langsung Presiden Jokowi dan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia yang ingin mengakselerasi perizinan WKP.
Persetujuan izin eksplorasi WKP ini, kata dia, dilakukan melalui sistem online yang sedang digodok. Sistem tersebut tersambung langsung dengan layanan OSS milik Kementerian Investasi/BKPM.
"Alhamdulillah hari ini saya menyerahkan izin panas bumi baru yang aplikasinya itu sudah online dengan OSS-nya di BKPM," ungkapnya saat kumparan Green Initiative Conference 2024 di Hotel Borobudur Jakarta, Selasa (24/9).
Nantinya, lanjut Eniya, jika sudah disetujui oleh Kementerian ESDM melalui sistem online tersebut, perizinan WKP tetap diterbitkan oleh Kementerian Investasi/BKPM.
"Jadi, saya klik OK, lalu mengalir ke BKPM. Nah BKPM menerbitkan, langsung kita dapat suratnya. Ini nanti menjadi satu wujud bahwa penyempitan waktu untuk perizinan-perizinan itu bisa kita lakukan," imbuh Eniya.
ADVERTISEMENT
13 Eksplorasi Panas Bumi Sementara Berhenti
Sementara itu, Eniya mengungkapkan pemerintah sempat menghentikan eksplorasi panas bumi (geothermal) dalam beberapa bulan ke belakang. Total ada 13 lokasi panas bumi terkendala berbagai masalah, seperti AMDAL.
"Ada 13 lokasi yang kita hentikan karena permintaan industrinya. Jadi, karena alasan-alasan lingkungan. Tapi ada yang kita tidak izinkan untuk dihentikan," jelas Eniya saat ditemui usai acara.
Eniya melanjutkan, penghentian eksplorasi ini hanya bersifat sementara. Dia menginginkan, WKP yang bermasalah agar segera menyelesaikan persoalan izin eksplorasi sebelum waktu yang ditentukan.
"Itu hanya izin penghentian sementara dan itu tertulis sampai dengan 6 bulan kesepakatan, atau 1 tahun dan kita tidak inginkan ini berlarut-larut," tutur dia.
Biasanya, kata dia, eksplorasi panas bumi memakan waktu 2 tahun, sementara untuk pengembangan Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) butuh sekitar 3 tahun sehingga total bisa 5-7 tahun. Dia memastikan ada percepatan sesuai dengan arahan Jokowi.
ADVERTISEMENT
"Kita ambillah yang tercepat, 5 tahun itu sudah sampai COD (beroperasi). Terus yang di 3 awal ini, kita percepat lagi tentang izin-izin tadi plus dibantu social engineering," tandas Eniya.