Pemerintah Lebarkan Batas Daya, Tarif Listrik Dipastikan Tak Naik

31 Juli 2024 11:23 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pekerja beraktivitas di Gardu Induk Tegangan Ekstra Tinggi (Gitet) transmisi Jawa bagian timur dan Bali di Kota Kediri, Jawa Timur, Rabu (8/4/2020). Foto: ANTARA FOTO/Prasetia Fauzani
zoom-in-whitePerbesar
Pekerja beraktivitas di Gardu Induk Tegangan Ekstra Tinggi (Gitet) transmisi Jawa bagian timur dan Bali di Kota Kediri, Jawa Timur, Rabu (8/4/2020). Foto: ANTARA FOTO/Prasetia Fauzani
ADVERTISEMENT
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melakukan pelabaran batas daya atau stratifikasi tarif listrik pada beberapa golongan tarif listrik PT PLN (Persero). Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Jisman Hutajulu memastikan stratifikasi ini dipastikan tidak berdampak pada kenaikan tarif listrik.
ADVERTISEMENT
Kebijakan stratifikasi tarif listrik ini tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan PLN.
"Dipastikan pelebaran batas daya tarif listrik ini tidak berdampak pada kenaikan tarif listrik," ujar Jisman saat konferensi pers Sosialisasi Tarif Listrik yang Disediakan PLN, Rabu (31/7).
Beberapa golongan tarif seperti tarif traksi, curah, bisnis, dan rumah tangga mengalami stratifikasi untuk memenuhi kebutuhan pelanggan.
Sebagai contoh, ada kebutuhan untuk rumah tangga dengan daya di atas 200 kVA yang perlu disuplai dengan Tegangan Menengah. Ada juga kebutuhan pelanggan Bisnis dengan daya di atas 30.000 kVA maupun kerja sama antara pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (IUPTL) dengan daya di atas 30.000 kVA yang memerlukan suplai Tegangan Tinggi
Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Jisman Hutajulu. Foto: Kementerian ESDM
Jisman berharap stratifikasi tarif listrik ini dapat meningkatkan keandalan pasokan listrik dan mendorong iklim bisnis yang lebih menarik.
ADVERTISEMENT
Seiring dengan perkembangan model bisnis saat ini, beberapa jenis usaha dan kebutuhan pelanggan memerlukan penyambungan listrik daya tertentu yang belum diakomodir dalam golongan tarif yang ada.
Jisman mengatakan stratifikasi tarif untuk rumah tangga besar dengan daya di atas 200 kVA perlu disuplai dengan Tegangan Menengah. Selain itu, adanya kebutuhan pelanggan bisnis besar dan kerja sama antara pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik Untuk Kepentingan Umum (IUPTLU) yang memerlukan suplai Tegangan Tinggi dengan daya di atas 30.000 kVA.
"Tujuan stratifikasi tarif listrik ini adalah untuk meningkatkan pelayanan, efisiensi, dan keandalan tenaga listrik yang lebih optimal bagi masyarakat," ujar Jisman.
Terdapat 4 golongan pelanggan PT PLN (Persero) yang mengalami pelebaran daya yaitu:
ADVERTISEMENT
Warga menggunakan mesin cuci listrik di tempat jasa pencucian pakaian di Tangerang, Banten, Minggu (26/6/2022). Foto: Muhammad Adimaja/Antara Foto
Jisman menjelaskan, pelebaran stratifikasi tarif listrik ini berdampak pada penurunan investasi peralatan dalam penyambungan listrik, pengendalian susut jaringan dan efisiensi penggunaan lahan untuk infrastruktur listrik kepada pelanggan.
ADVERTISEMENT
Stratifikasi tarif listrik ini tidak hanya memberikan manfaat bagi pelanggan, namun juga bagi pemerintah dan PLN. Bagi pemerintah, hal ini akan menciptakan lingkungan bisnis yang menarik dan mendukung program pemerintah dalam pengembangan dan pertumbuhan ekosistem Electric Vehicle termasuk Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) dan Stasiun Penukaran Baterai Kendaraan Listrik Umum (SPBKLU).
Sementara bagi PLN, stratifikasi tarif listrik ini akan meningkatkan kualitas layanan, menjawab kebutuhan pelanggan dan mengoptimalisasi produksi energi yang lebih efisien.
"Stratifikasi tarif listrik ini telah melalui kajian akademis, mendapatkan masukan dari masyarakat melalui FGD dan Konsultasi Publik serta persetujuan dari Komisi VII DPR RI," pungkas Jisman.