Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Pemerintah Revisi Aturan Perpanjangan Perizinan HGU di IKN
15 Agustus 2024 15:50 WIB
·
waktu baca 5 menitADVERTISEMENT
Pemerintah merevisi Peraturan Pemerintah nomor 12 tahun 2023, tentang Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha, dan Fasilitas Penanaman Modal Bagi Pelaku Usaha adi Ibu Kota Nusantara (IKN ).
ADVERTISEMENT
Revisi tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 2024. Secara umum, terdapat beberapa perubahan dalam PP terbaru Nomor 29 Tahun 2024.
Pada beleid terbaru ini, Badan Otorita IKN memberikan jaminan kepastian jangka waktu Hak Atas Tanah (HAT) dalam satu siklus waktu untuk kebutuhan berusaha.
Pelaku usaha, akan mendapatkan Hak Guna Usaha (HGU) paling lama selama 95 tahun melalui siklus pertama, dan bisa langsung diperpanjang untuk satu siklus ke dua paling lama 95 tahun.
Siklus atau jangka waktu penggunaan tanah untuk kebutuhan usaha atau Hak Guna Usaha (HGU) diberikan paling lama 95 tahun. Pelaku usaha bisa memperpanjang jangka waktu HGU lagi selama 95 tahun berikutnya pada siklus yang sama.
Sementara dalam aturan lama, Bedanya, HGU bisa diberikan paling lama 95 tahun. Namun, jangka waktu tersebut dibagi dalam tiga tahapan, yakni tahap pertama 35 tahun, lalu bisa diperpanjang 25 tahun, dan tahap ke tiga bisa diperpanjang 35 tahun.
ADVERTISEMENT
Berikut Perbedaan Pasal 18 di Aturan Lama dan Baru:
Pasal 18 Aturan Lama
Berikut adalah pasal yang telah diatur ulang agar lebih merata:
Ayat 1 berbunyi:
(1) Jangka waktu HGU di atas HPL Otorita Ibu Kota Nusantara diberikan paling lama 95 (sembilan puluh lima) tahun melalui 1 (satu) siklus pertama dengan tahapan:
a. pemberian hak, paling lama 35 (tiga puluh lima) tahun;
b. perpanjangan hak, paling lama 25 (dua puluh lima) tahun; dan
c. pembaruan hak, paling lama 35 (tiga puluh lima) tahun.
(2) HGU yang diberikan untuk 1 (satu) siklus pertama dengan jangka waktu paling lama 95 (sembilan puluh lima) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam keputusan pemberian hak dan dicatat dalam sertipikat HGU.
ADVERTISEMENT
(3) Perpanjangan dan pembaruan HGU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c diberikan sekaligus setelah 5 (lima) tahun HGU digunakan dan/atau dimanfaatkan secara efektif sesuai dengan tujuan pemberian haknya.
(4) Dalam tenggang waktu 10 (sepuluh) tahun sebelum HGU siklus pertama berakhir, Pelaku Usaha dapat mengajukan permohonan pemberian kembali HGU untuk 1 (satu) siklus kedua dengan jangka waktu paling lama 95 (sembilan puluh lima) tahun sesuai dengan perjanjian pemanfaatan tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2).
(5) Permohonan pemberian kembali HGU sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diberikan jika memenuhi kriteria sebagai berikut:
a. tanahnya masih diusahakan dan dimanfaatkan dengan baik sesuai dengan keadaan, sifat, dan tujuan pemberian hak;
ADVERTISEMENT
b. pemegang hak masih memenuhi syarat sebagai pemegang hak;
c. syarat-syarat pemberian hak dipenuhi dengan baik oleh pemegang hak; dan
d. pemanfaatan tanahnya masih sesuai dengan rencana tata ruang.
(6) Perpanjangan dan pembaruan HGU sekaligus sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan pemberian kembali HGU untuk siklus kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diberikan setelah dilakukan evaluasi bersama antara Otorita Ibu Kota Nusantara dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agraria dan tata ruang.
(7) Atas perpanjangan dan pembaruan HGU sekaligus sebagaimana dimaksud pada ayat (3) serta pemberian kembali HGU untuk siklus kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dimuat dalam sertipikat HGU.
Pasal 18 Aturan Baru:
Pasal 18 ayat 1 berbunyi:
ADVERTISEMENT
Ayat 2 berbunyi:
ADVERTISEMENT
Ayat 3 berbunyi:
Ayat 4 berbunyi:
(5) Dalam tenggang waktu 10 (sepuluh) tahun sebelum HGU/HGB hak pakai siklus pertama berakhir, Pelaku Usaha dapat mengajukan permohonan pemberian kembali HGU/HGB/hak pakai untuk 1 (satu) siklus kedua dengan jangka waktu paling lama sebagaimana dimaksud ayat 2 sesuai dengan perjanjian pemanfaatan tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat 2, dan (6) Tahapan pelaksanaan pemberian erpanjangan dan pembaruan HAT ditetapkan oleh Otorita Ibu Kota Nusantara.
ADVERTISEMENT