Pemerintah Siapkan Aturan Ekspor Kopi-Sawit RI Sesuai Anti-Deforestasi Uni Eropa

1 Oktober 2024 14:48 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto usai menggelar rapat bersama delegasi Joint Task Force dalam rangka implementasi European Union Deforestation Regulation (EUDR). Foto: BPDPKS-Surveyor Indonesia.
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto usai menggelar rapat bersama delegasi Joint Task Force dalam rangka implementasi European Union Deforestation Regulation (EUDR). Foto: BPDPKS-Surveyor Indonesia.
ADVERTISEMENT
Pemerintah tengah menyiapkan aturan agar ekspor komoditas seperti kopi, kayu, karet, cokelat, daging, kedelai, hingga minyak kelapa sawit Indonesia sesuai dengan kriteria non-deforestasi dan traceability yang diberlakukan oleh Uni Eropa.
ADVERTISEMENT
Uni Eropa (European Union Deforestation Regulation/EUDR) pada Mei 2023 mengesahkan Undang-undang Anti Deforestasi, sehingga barang-barang yang berasal dari negara dengan risiko deforestasi tinggi harus melalui pengecekan khusus oleh petugas pabean Uni Eropa.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga menyatakan, Indonesia telah menyiapkan Dasbor Nasional yang akan dioperasikan oleh PT Surveyor Indonesia untuk mengelola komunikasi antara Indonesia dan Uni Eropa terkait regulasi ini.
"Pengoperasian Dasbor Nasional ini akan dipersiapkan rancangan Perpres, di mana operator Dasbor Nasional adalah PT Surveyor Indonesia," ujar Airlangga dalam keterangannya, Selasa (1/10).
Pemerintah Eropa menegaskan bahwa EUDR akan diterapkan tanpa penundaan, namun akan diikuti oleh skema transisi sebagai respons terhadap tekanan dari negara-negara produsen. Sebagai langkah dukungan, Indonesia telah menyiapkan Dasbor Nasional yang akan dioperasikan oleh PT Surveyor Indonesia untuk mengelola komunikasi antara Indonesia dan Uni Eropa terkait regulasi ini.
ADVERTISEMENT
Direktur Utama Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS), Eddy Abdurrachman, menjelaskan bahwa Indonesia berkomitmen untuk memenuhi standar internasional tanpa mengabaikan kepentingan nasional. Pemerintah pun memastikan siap beradaptasi dengan EUDR sambil tetap menjaga kepentingan strategis Indonesia.
“Dalam hal ini Indonesia telah menyiapkan Dasbor Nasional sebagai jembatan komunikasi untuk competent authority di Uni Eropa di mana penunjukan operator Dasbor Nasional akan diputuskan melalui Peraturan Presiden dan operasional National Dashboard yang ditunjuk adalah PT Surveyor Indonesia,” jelas Eddy.
Penunjukan PT Surveyor Indonesia sebagai operator Dasbor Nasional didasarkan pada Peraturan Pemerintah No. 52 tahun 2023, perubahan dari Peraturan Pemerintah No. 26 tahun 2021, serta Undang-Undang No. 59/2004 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional 2025-2045.
ADVERTISEMENT
"Penunjukan PT Surveyor Indonesia sebagai operator Dasbor Nasional adalah tanggung jawab besar yang kami sambut dengan kesiapan penuh. Kami akan memastikan transparansi dan kepatuhan terhadap regulasi EUDR untuk mendukung daya saing produk Indonesia di pasar global," kata Direktur Utama PT Surveyor Indonesia, Sandry Pasambuna.
Melalui kerja sama tersebut, Indonesia berharap dapat meningkatkan kualitas produknya agar sesuai dengan standar internasional, memperkuat hubungan perdagangan dengan Uni Eropa, dan menjaga keberlanjutan ekspor komoditas strategis.
Sebanyak 27 negara mengadopsi aturan yang membantu perserikatan negara-negara Uni Eropa itu mengurangi kontribusinya terhadap deforestasi global.
UU Anti Deforestasi diberlakukan oleh Uni Eropa untuk mengurangi dampak deforestasi terhadap lingkungan dan membantu melindungi hutan di berbagai negara dengan melarang komoditi dan produk turunan perkebunan, pertanian, dan peternakan seperti minyak sawit, minyak kedelai, arang, daging sapi, kakao, kopi, karet, jagung, produk kayu dan pulp yang terindikasi dihasilkan melalui proses deforestasi dan degradasi hutan.
ADVERTISEMENT