Pemerintah Terbitkan Regulasi Izin Air Tanah untuk Cegah Eksplorasi Berlebihan

8 Januari 2025 19:29 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sejumlah anak bermain di dekat genangan air laut di permukiman pesisir kawasan Muara Baru, Jakarta, Jumat (3/1/2025). Foto: ANTARA FOTO/Fauzan
zoom-in-whitePerbesar
Sejumlah anak bermain di dekat genangan air laut di permukiman pesisir kawasan Muara Baru, Jakarta, Jumat (3/1/2025). Foto: ANTARA FOTO/Fauzan
ADVERTISEMENT
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menerbitkan regulasi terbaru terkait penyelenggaraan perizinan berusaha dan persetujuan penggunaan air tanah.
ADVERTISEMENT
Aturan tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri (Permen) ESDM No 14 Tahun 2024. Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung mengatakan beleid itu diundangkan pada 9 Desember 2024 setelah proses drafting yang hanya memakan waktu sepekan saja.
Yuliot menuturkan, pemerintah berharap pelaku usaha maupun masyarakat tidak mengeksploitasi besar-besaran atas penggunaan air tanah di Indonesia, sehingga membutuhkan penataan perizinan.
"Kami melihat dengan adanya upaya-upaya, ketersediaan air bagi kegiatan investasi dan juga kegiatan yang dilakukan oleh masyarakat, ini memerlukan penataan. Jadi sumber daya air ini kan juga merupakan sumber daya alam yang terbatas," katanya saat Peluncuran Perizinan Air Tanah, Rabu (8/1).
Kementerian ESDM mencatat beberapa kondisi cekungan air tanah (CAT) di Indonesia dalam kondisi yang rawan, kritis, bahkan ada yang sudah rusak. Dari total 421 CAT yang tersebar di Indonesia, ada 11 CAT yang rusak, 5 CAT kritis, dan 5 CAT dalam kondisi rawan.
ADVERTISEMENT
"Kami mengharapkan cadangan air tanah ini tidak dieksplorasi secara berlebihan," tegas Yuliot.
DI sisi lain, aturan baru tersebut menyederhanakan proses perizinan pemanfaatan air tanah oleh pelaku usaha, yang sebelumnya harus melalui tiga tahap yakni persetujuan pengeboran eksplorasi air tanah dan persetujuan studi kelayakan oleh Kementerian ESDM, baru kemudian pengajuan izin ke OSS Kementerian Investasi.
Melalui regulasi itu, pelaku usaha hanya melalui satu tahap saja dengan mengajukan perizinan pengusahaan air tanah melalui OSS untuk mendapatkan Service Leverage Agreement (SLA) dalam waktu 14 hari.
"Kita mencoba untuk menyederhanakan, sehingga banyak tahapan-tahapan yang bisa disederhanakan dalam rangka penyederhanaan izin pengusahaan dan pemanfaatan air dan tanah," tuturnya.
Perizinan air tanah, kata dia, menjadi lebih terintegrasi dengan regulasi tersebut. Dengan begitu, pelaku usaha mendapatkan kepastian hukum melalui penataan birokrasi.
ADVERTISEMENT
Yuliot menyebutkan penggunaan air tanah kini tidak bisa sembarang dilakukan oleh pelaku usaha, harus mengajukan persetujuan penggunaan air tanah sehingga diharapkan tidak ada lagi eksploitasi besar-besaran.
Dia menjelaskan, kegiatan usaha apa pun memerlukan izin pengusahaan air tanah. Baik itu industri makanan, kesehatan, pariwisata, pertanian, kelautan, perikanan, dan lain sebagainya.
"Kami mengharapkan para pelaku usaha itu justru comply dengan regulasi, melengkapi seluruh perizinan, melaksanakan kegiatan usaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," jelasnya.
Adapun daftar perizinan penggunaan air tanah berdasarkan Permen ESDM No 14 Tahun 2024 yakni sebagai berikut.

Tidak Perlu Persetujuan (Kegiatan Bukan Usaha)

• pemenuhan kebutuhan pokok sehari-hari <100 m3/bulan/KK;
• instansi pemerintah;
• rumah ibadah;
• pertanian rakyat yang bukan merupakan kegiatan usaha;
• pemanfaatan air ikutan dan/atau dewatering kegiatan eksplorasi & eksploitasi pertambangan, minyak dan gas bumi, atau panas bumi.
ADVERTISEMENT

Perlu Persetujuan (Kegiatan Bukan Usaha)

1. Pemenuhan kebutuhan pokok sehari-hari:
• penggunaan Air Tanah ≥100 m3/bulan/KK;
• penggunaan Air Tanah secara berkelompok ≥100 m3/bulan/kelompok;
2. Selain pemenuhan kebutuhan pokok sehari-hari:
• Wisata/olahraga air yang dikelola untuk kepentingan umum atau kegiatan bukan usaha;
• pemanfaatan Air Tanah untuk kepentingan penelitian dan pengembangan, pendidikan, dan/atau kesehatan milik pemerintah;
• Pemanfaatan air tanah untuk Fasilitas Umum dan Fasilitas Sosial
Perlu Persetujuan (Kegiatan Usaha)

Bidang Usaha yang memerlukan Izin Pengusahaan Air Tanah:

a. pertanian, kehutanan, energi dan sumber daya mineral, dan perikanan;
b. industri dan kawasan industri;
c. pariwisata, kawasan pariwisata, dan jasa lainnya;
d. kesehatan;
e. pendidikan;
f. infrastruktur dan transportasi; atau perumahan, perkantoran, dan kawasan komersial