Pemprov Jakarta Beri Insentif Pajak Kendaraan hingga Akhir Tahun

10 Desember 2024 11:52 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pemerintah Provinsi Jakarta memberikan insentif pajak kendaraan bagi warganya. dok.Bapenda
zoom-in-whitePerbesar
Pemerintah Provinsi Jakarta memberikan insentif pajak kendaraan bagi warganya. dok.Bapenda
Kabar gembira bagi warga Jakarta yang ingin menyelesaikan kewajiban pajak kendaraan bermotor (PKB). Pemerintah Provinsi Jakarta memberlakukan kebijakan insentif pajak kendaraan hingga akhir 2024.
Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta, Morris Danny, mengatakan, insentif pajak kendaraan dalam rangka mendorong kesadaran masyarakat untuk memenuhi kewajiban perpajakan dan mempercepat target penerimaan pajak.
“Pemprov DKI Jakarta melalui Bapenda menetapkan Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor e-0098 Tahun 2024 Tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Secara Jabatan Untuk Jenis Pajak Kendaraan Bermotor Dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Penyerahan Pertama,” kata Morris.
Bagi warga Jakarta yang ingin memanfaatkan insentif pajak kendaraan, kebijakan ini berlaku hingga 31 Desember 2024. Berikut penjelasan lengkapnya!
1. Penghapusan sanksi administrasi PKB
Pemerintah Provinsi Jakarta memberlakukan kebijakan penghapusan sanksi administrasi pajak kendaraan, termasuk bunga karena keterlambatan pembayaran pajak terutang dan denda akibat telat daftar.
Pembayaran sudah tersistem tanpa perlu mengajukan permohonan. Sehingga, jika pokok pajak dibayar mulai 2 Desember sampai 31 Desember 2024, sanksinya otomatis hilang.
2. Insentif 0 persen untuk BBNKB penyerahan kedua dan seterusnya (Kendaraan bekas)
Bagi pemilik kendaraan seken/bekas yang mau dibalik nama kepemilikannya, Pemprov Jakarta juga memberikan insentif pajak daerah berupa pengenaan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk kendaraan bermotor penyerahan kedua dan seterusnya (kendaraan seken/bekas) sebesar 0 persen dari dasar pengenaan BBNKB.
Pengenaan sebesar 0 persen diberikan tanpa permohonan wajib pajak melalui penyesuaian sistem informasi pajak daerah yang akan berlangsung hingga 5 Januari 2025. Sehingga, pemilik bisa balik nama kendaraan tanpa khawatir keluar biaya ditambah penghapusan sanksi administrasi.
3. Penghapusan Sanksi Administrasi BBNKB
Pemerintah juga memberikan penghapusan sanksi administrasi BBNKB. Bagi pemilik kendaraan yang mau urus balik nama kendaraan hingga 31 Desember 2024, semua sanksi administrasi ini juga bakal dihapuskan secara otomatis tanpa perlu pengajuan permohonan.
4. Samsat Jakarta Tetap Buka Hari Sabtu
Penghapusan sanksi ini menjadi kesempatan warga Jakarta untuk memanfaatkan insentif PKB dan BBNKB. Bagi warga yang sibuk saat hari kerja, Samsat DKI Jakarta hadir dengan layanan ekstra di akhir pekan.
Seluruh Kantor Samsat Induk DKI Jakarta buka setiap Sabtu, mulai 26 Oktober sampai 28 Desember 2024 dari jam 08:00 sampai 12:00 WIB.
“Insentif ini nggak cuma bikin urusan pajak jadi lebih ringan, tapi juga ngasih kamu kesempatan untuk berkontribusi ke pembangunan daerah. Bayar pajak tepat waktu berarti kamu ikut mendukung fasilitas publik, pendidikan, kesehatan, infrastruktur yang lebih baik,” tutur Morris.
Morris pun mengajak seluruh pemilik kendaraan bermotor di wilayah DKI Jakarta untuk memanfaatkan kebijakan ini. Dengan melunasi PKB dan BBNKB sebelum akhir tahun, warga tidak hanya memenuhi kewajiban pajaknya tetapi juga berkontribusi dalam pembangunan kota Jakarta.
“Jangan sampai terlambat ya! Yuk, bayar kendaraan pajak Anda sebelum 31 Desember 2024 dan nikmati penghapusan sanksi administrasi yang telah disediakan. Mari bersama-sama membangun Jakarta yang lebih maju dan sejahtera,” katanya.