Pencabutan Izin Kresna Life Dibatalkan, Kerugian Pemegang Polis Bisa Bertambah

24 Juni 2024 17:08 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Kresna Life Insurance. Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Kresna Life Insurance. Foto: Shutterstock
ADVERTISEMENT
Keputusan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life) ditolak oleh Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta. Pengamat Sektor Keuangan yang juga Guru Besar Fakultas Ekonomi Bisnis Universitas Indonesia (FEB UI) Budi Frensidy khawatir, keputusan tersebut bisa menambah kerugian pada pemegang polis.
ADVERTISEMENT
Dalam putusan PTUN Jakarta Nomor 238/B/2024/PT.TUN.JKT yang dibacakan pada 14 Juni 2024, majelis hakim yang dipimpin Budhi Hasrul memutus pencabutan izin usaha Kresna Life oleh OJK pada 23 Juni 2023 dibatalkan.
Budi menyebut, putusan PTTUN diambil saat bos Kresna Life Michael Steven tengah menjadi tersangka. Bahkan Michael Steven sedang dikejar OJK untuk membayar ganti rugi atas gagal bayar pemegang polis Kresna Life.
"Kita mempertanyakan bahwa dalam hal ini polisi belum melakukan aksi tangkap dia, kemudian yang saat yang sama kenapa pengadilan berpihak kepada dia, ini kan enggak masuk akal," kata Budi saat dihubungi kumparan, Senin (24/6).
Budi mengatakan, PTTUN itu jelas akan merugikan pemerintah dan pemegang polis. Padahal, kata dia, OJK tengah menjalankan fungsi pengawasannya.
ADVERTISEMENT
"Karena ini merugikan masyarakat, bukan hanya merugikan pemerintah. Pemerintah kan dalam hal ini OJK melaksanakan tugasnya ya pengawasan dan perlindungan kepada para nasabah," jelasnya.
Kepala Eksekutif Pengawasan Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) OJK, Ogi Prastomiyono. Foto: OJK
Selain itu, lanjut Budi, Kresna Life juga sebenarnya sudah diberikan kelonggaran oleh OJK sebelum pencabutan izin. "Tapi kan ternyata si pemilik, pemegang saham pengendali itu tidak melakukan top up ya, enggak bisa dengan pinjaman dan subordinate loan atau apa pun juga," katanya.
Budi menjelaskan, nasabah juga semakin dirugikan dengan batalnya pencabutan izin Kresna Life. Adapun kondisi keuangan Kresna Life sudah sangat memburuk, ditandai dengan solvabilitas yang tidak mencapai 100 persen dan RBC yang jauh di bawah 120 persen.
Namun saat itu, pemilik Kresna Life justru mengajukan penerbitan subordinated loan (SOL) yang tidak disetujui oleh pemegang polis, sehingga pemegang saham tidak melaksanakan kewajibannya memenuhi ketentuan menyehatkan perusahaan.
ADVERTISEMENT
"Ujung-ujungnya saya pikir ya kalau dia menurunkan subordinat loan, kemudian prioritas nanti likuidasinya para kreditur, nasabah kan semakin dirugikan, semakin enggak jelas," kata dia.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun (PPDP) OJK Ogi Prastomiyono mengaku pihaknya belum menerima salinan keputusan PTTUN tersebut.
“Kami belum menerima salinan keputusan PTUN nya. Kami akan pelajari lebih lanjut, dan menyiapkan memori bandingnya,” ujar Ogi saat dihubungi kumparan, Selasa (27/2).
Ogi juga belum bisa memastikan kapan banding putusan tersebut akan dilaksanakan. OJK akan mematuhi aturan proses banding. “Yang jelas OJK melakukan banding, kita ikuti aturan proses banding saja,” katanya.