Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Penerimaan dari Rokok Turun, Cukai Plastik dan Minuman Berpemanis Jadi Solusi?
23 September 2023 14:51 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Penerimaan dari cukai hasil tembakau (CHT) masih menjadi kontributor terbesar dalam penerimaan kepabeanan dan cukai, yakni Rp 126,8 triliun pada Agustus 2023. Meski begitu capaian ini turun 5,8 persen dibanding Agustus 2022 sebesar Rp 134 triliun.
ADVERTISEMENT
Penurunan penerimaan dari CHT tersebut lantaran produksi kumulatif sampai bulan Juni yang turun 5,7 persen secara tahunan. Tahun 2024 nanti pemerintah akan menerapkan cukai plastik dan Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK).
Apakah pengenaan cukai plastik dan MBDK bisa jadi solusi penerimaan negara dari cukai saat kinerja penerimaan CHT lesu?
Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa, Ditjen Bea dan Cukai Kemenkeu Nirwala Dwi Heryanto mengatakan, ekstensifikasi cukai melalui penerapan barang kena cukai baru berupa plastik dan MBDK bukan merupakan satu-satunya langkah dalam optimalisasi penerimaan cukai.
"Perlu digarisbawahi bahwa tujuan utama pengenaan cukai terhadap produk plastik dan MBDK bukan semata-mata untuk menaikkan penerimaan negara," kata Nirwala kepada kumparan, Jumat (23/9).
Nirwala menjelaskan, optimalisasi penerimaan cukai juga dilakukan melalui intensifikasi cukai, yaitu melalui penetapan kebijakan tarif terutama CHT yang disusun dalam jangka menengah dengan memperhatikan 4 pilar kebijakan, serta upaya pengawasan objek cukai ilegal yang terus digencarkan hingga penerimaan cukai dapat terus tumbuh.
ADVERTISEMENT
Pemerintah menargetkan penerimaan kepabeanan dan cukai tahun 2024 mencapai Rp 321 triliun. Untuk pendapatan cukai ditargetkan akan naik 8,3 persen menjadi Rp 246,1.
"Penerapan cukai plastik dan MBDK ini diharapkan dapat berkontribusi terhadap pencapaian target penerimaan cukai di Tahun 2024 yang diproyeksikan tumbuh 8,3 persen yoy," pungkas dia.
Senada, Kepala Kantor Wilayah Ditjen Bea Cukai Jawa Timur II, Agus Sudarmadi, mengatakan pengenaan cukai terhadap MBDK dan plastik tahun 2024 nanti tidak terkait dengan kinerja penerimaan CHT yang turun.
"Tetapi merupakan upaya ekstensifikasi cukai dari pemerinah, di mana terhadap MBDK dan kantong plastik telah memenuhi karakteristik barang kena cukai," jelas Agus.
Dia menjelaskan, karakteristik barang kena cukai yaitu konsumsinya perlu dikendalikan, peredarannya perlu diawasi, pemakaiannya dapat menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat atau lingkungan hidup, atau pemakaiannya perlu pembebanan pungutan negara demi keadilan dan keseimbangan.
ADVERTISEMENT
"Tujuan pengenaan cukai terhadap MBDK dan kantong plastik ini adalah terkait dengan upaya menurunkan penderita diabetes di Indonesia dan kesehatan lingkungan," pungkas Agus.