Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
ADVERTISEMENT
Sanjiv N. Singh, Professional Law Corporation (SNS), dan Indrajana Law Group, Professional Law Corporation (ILG), meminta Departemen Kehakiman AS agar dana kompensasi senilai USD 500 juta atau setara Rp 7 triliun (USD 1 = Rp 14.000) bagi korban Lion Air Penerbangan JT 610 dan Ethiopian Air Penerbangan ET 302 dari Boeing dibayarkan secara langsung kepada keluarga dan ahli waris korban.
ADVERTISEMENT
"Kami sudah mengirimkan surat kepada Departemen Kehakiman AS agar dana kompensasi itu langsung diberikan kepada keluarga korban kecelakaan dua pesawat Boeing, JT 610 dan ET 302," jelas Mr. Sanjiv Singh melalui keterangan resmi, Kamis (21/1).
Pada 7 Januari 2021, Departemen Kehakiman Amerika Serikat telah merilis keterangan mengenai penyelesaian sebesar USD 2,5 miliar dan denda yang harus dibayarkan oleh Boeing terkait dengan tuduhan kriminal konspirasi dan penipuan terkait keterlibatannya dengan Administrasi Penerbangan Federal AS.
Menurut rilis tersebut, hukuman pidana dan penyelesaian mengharuskan Boeing untuk membayar keluarga korban dan ahli waris sebesar USD 500 juta sebagai kompensasi. Segera setelah menerima rilis, SNS dan ILG mengirimkan surat kepada Departemen Kehakiman AS untuk meminta konfirmasi persyaratan dana dan menyatakan keprihatinan dengan kelalaian atas dana serupa di masa lalu.
Sanjiv Singh, penasihat hukum utama untuk 15 keluarga korban mengatakan, "Ketika kami mendengar tentang dana korban, kami segera menghubungi Departemen Kehakiman karena sangat penting bahwa penyerahan dana tersebut harus diberikan pengawasan yang tepat."
ADVERTISEMENT
Singh menjelaskan, tahun lalu pihaknya menyaksikan dana bantuan sementara Boeing yang jauh lebih kecil menghadapi banyak masalah. Terutama masalah komunikasi yang menimbulkan keresahan seperti mempertanyakan tujuan utama dana diberikan, penundaan pembayaran aktual kepada keluarga dan ahli waris korban serta adanya penyerahan separuh dana tersebut mengalir ke komunitas yang tidak jelas.
"Dana baru yang diamanatkan dalam penyelesaian perkara kriminal ini sangat simbolis, sudah kelamaan ditunda, dan harus dikelola dengan cepat dan adil untuk semua ahli waris korban JT 610 dan ET302," jelas Singh.
Michael Indrajana, rekanan penasihat Singh dan satu-satunya praktisi hukum asli Indonesia di Amerika Serikat yang menghabiskan 7 bulan di Indonesia bekerja dengan keluarga korban Lion Air JT610, menyatakan, Boeing bertanggung jawab secara pidana atas dua kecelakaan belum pernah terjadi sebelumnya dalam sejarah penerbangan.
ADVERTISEMENT
"Sudah tepat dan pantas bagi keluarga dan ahli waris korban untuk dengan cepat dan segera menerima dana tanpa penundaan atau campur tangan lebih lanjut dari siapa pun pada saat ini," kata Michael.
Singh dan Indrajana akan terus bekerja dengan keluarga dan ahli waris korban Lion Air JT 610 untuk menyelesaikan gugatan sipil yang tertunda, dan akan memantau penyediaan dan distribusi dana kompensasi korban yang dibutuhkan dalam penyelesaian kasus kriminal ini.