Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Pengamat Bersuara soal Bulog Bakal Jadi Badan Otonom, Sudah Tepat?
24 November 2024 18:50 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Hal ini disampaikan oleh pengamat pertanian Syaiful Bahari yang menyebut memang sudah seharusnya Bulog tidak diposisikan sebagai BUMN.
“Mengenai Bulog menjadi Badan Negara. Memang sejak awal seharusnya Bulog itu tidak tepat ditempatkan sebagai BUMN, karena Bulog bukan lembaga bisnis, meskipun ada tugas-tugas sosialnya untuk stabilisasi harga beras,” ungkap Syaiful kepada kumparan, Minggu (24/11).
Syaiful bilang memang seharusnya Bulog menjadi badan khusus yang mengelola cadangan pangan nasional. Ia juga menyoroti pentingnya Undang-Undang mengenai cadangan pangan nasional yang saat ini belum dimiliki Indonesia.
“Seharusnya bulog itu menjadi badan yang secara khusus berkewajiban mengelola Cadangan Pangan Nasional. Kita juga belum punya UU Cadangan Pangan Nasional, sebagaimana yang dimiliki negara-negara lain,” lanjutnya.
Nantinya jika Bulog sudah menjadi badan langsung di bawah presiden maka pengadaan cadangan pangan harus ditanggung Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN). Menurut Syaiful hal ini sudah tepat karena pangan merupakan kebutuhan dasar pokok rakyat yang harus dijamin oleh negara
ADVERTISEMENT
“Dia (Bulog) tidak boleh lagi berbisnis, seperti menyerap beras atau impor beras dengan biaya pinjaman. Sebagai badan khusus Cadangan Pangan Nasional, seluruh pengadaan pangan cadangan harus ditanggung dalam APBN. Karena pangan merupakan kebutuhan dasar pokok rakyat yang harus dijamin oleh negara. Kalau di India, Vietnam dan lainnya, jumlah cadangan pangan nasional mereka 25-30 persen dari total kebutuhan konsumsi nasional,” jelas Syaiful.
Dalam catatan kumparan, Menteri Koordinator (Menko) Bidang Pangan Zulkifli Hasan (Zulhas) mengatakan dengan perubahan ini, Bulog akan bertransformasi menjadi badan yang tidak bisa komersial demi mencapai swasembada pangan di tahun 2027. Zulhas beserta kementerian/lembaga terkait pangan telah menyepakati perubahan Perum Bulog.