Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Pengumuman! Harga Bahan Bakar Gas untuk Transportasi Naik Jadi Rp4.500
10 Mei 2022 19:52 WIB
ยท
waktu baca 1 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Keputusan kenaikan harga BBG tersebut Keputusan Menteri ESDM nomor 82.K/MG.01/MEM.M/2022, tentang harga jual bahan bakar gas yang digunakan untuk transportasi .
"Harga jual Bahan Bakar Gas yang digunakan untuk transportasi pada Stasiun Pengisian Bahan bakar Gas di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah sebesar Rp4.500 (empat ribu lima ratus rupiah) untuk tiap 1 (satu) liter setara premium termasuk pajak-pajak," demikian bunyi keputusan Menteri ESDM tersebut.
Adapun harga jual BBH untuk transportasi tersebut adalah berupa Compressed Natural Gas yang diperuntukkan bagi kendaraan bermotor untuk transportasi jalan. Harga terbaru tersebut berlaku mulai 1 Mei 2022.
Keputusan Menteri ESDM tersebut secara otomatis mencabutu keputusan Menteri ESDM Nomor 2932 K/12/MEM/2010 tentang harga jual Bahan Bakar Gas yang digunakan untuk transportasi di wilayah Jakarta.
ADVERTISEMENT
Dalam beleid sebelumnya, harga jual Bahan Bakar Gas yang digunakan untuk transportasi di Wilayah Jakarta termasuk Bogor, Bekasi, Depok, dan Tangerang adalah Rp 3.100 untuk tiap 1 Liter Setara Premium (LSP) termasuk pajak-pajak.