Pengusaha Elektronik Minta Pemerintah Segera Revisi Permendag 8 Tahun 2024

5 April 2025 13:59 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pedagang Elektronik Di ITS Cempaka Mas Foto:  Yuana Fatwalloh/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Pedagang Elektronik Di ITS Cempaka Mas Foto: Yuana Fatwalloh/kumparan
ADVERTISEMENT
Gabungan Pengusaha Elektronik (Gabel) meminta agar Pemerintah RI mempercepat mengeluarkan berbagai kebijakan Non-Tariff Measure (NTM) atau Non-Tariff Barrier (NTB). Kebijakan itu antara lain revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 8 Tahun 2024, pemberlakuan pelabuhan entry point, dan memperluas kewajiban Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).
ADVERTISEMENT
“Kebijakan-kebijakan itu sebagai bentuk risk management yang sangat urgent untuk dapat mengamankan pasar dalam negeri. Kebijakan-kebijakan itu juga yang selama ini sudah kami minta, dan untuk segera dilaksanakan,” kata Sekretaris Jenderal Gabel, Daniel Suhardiman dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (5/4).
Kata Daniel, Indonesia merupakan pasar yang sangat besar dan potensial, punya daya beli yang tinggi, hal ini pasti bakal menjadi sasaran ekspor bagi negara-negara yang produksinya terdampak tarif impor AS tersebut.
Oleh karena itu, Gabel meminta pemerintah untuk melindungi industri dalam negeri agar pasar domestik tidak dibanjiri barang-barang impor, sekaligus bisa melindungi produsen dalam negeri yang melakukan ekspor ke AS.
“⁠Gabel meminta agar kebijakan TKDN tetap dipertahankan dan tidak dilonggarkan guna merespons kebijakan kenaikan bea masuk impor AS. Kebijakan TKDN ini telah terbukti ampuh meningkatkan demand produk manufaktur dalam negeri terutama dari belanja pemerintah,” lanjutnya.
ADVERTISEMENT
Menurutnya, kebijakan TKDN telah memberi jaminan kepastian investasi dan menarik investasi baru ke Indonesia. Dibuktikan dengan banyaknya tenaga kerja Indonesia yang bekerja pada industri yang produknya dibeli setiap tahun oleh pemerintah.
“ Pelonggaran kebijakan TKDN akan berakibat hilangnya lapangan kerja dan berkurangnya jaminan investasi di Indonesia,” imbuh dia.
Di samping itu, ⁠Gabel juga mendorong agar pemerintah merespons perang tarif dengan tarif juga. “Bea masuk impor AS ini tidak ada kaitannya dengan NTM atau NTB, karena NTM atau NTB adalah instrumen penting pemerintah yang sudah umum dilakukan oleh negara manapun guna mengamankan pasar dalam negerinya,” tegas Daniel.
Penerapan NTM atau NTB tidak perlu ditrigger oleh kebijakan negara lain. Kata Daniel, kalau perlu pemerintah mengenakan tarif masuk nol persen pada produk manufaktur AS, karena pada dasarnya daya saing produk AS tak terlalu kompetitif dengan produk manufaktur dalam negeri atau produk manufaktur negara saingan AS.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump mengumumkan kebijakan perdagangan yang agresif dengan penerapan tarif impor ke beberapa negara yang mencatat angka defisit di AS.
Indonesia jadi salah satu negara yang dikenakan tarif impor baru hingga 32 persen. Besaran tarif itu terkait dengan defisit perdagangan AS ke RI yang menurut data mencapai USD 14,34 miliar pada tahun 2024.