Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Pengusaha Minta Dilibatkan saat Pembahasan Cukai Minuman Manis
11 September 2024 20:11 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) akan terus menyuarakan kepentingan pengusaha terkait rencana pemberlakuan cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) mulai tahun depan.
ADVERTISEMENT
Wakil Ketua Umum Apindo, Franky Sibarani, menuturkan pelaku industri sebenarnya sudah lama melaksanakan diskusi dan dialog terkait sederet kekhawatiran menyusul rencana penerapan cukai MBDK.
Apindo berencana meminta audiensi dengan pemerintah pusat usai menyelesaikan permasalahan Industri Hasil Tembakau (IHT) yang terdampak penerapan PP No 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan beserta aturan turunannya.
"Setelah ini IHT ini selesai, kita mungkin akan menyiapkan surat pengantar ke Presiden. Kemudian nanti yang baru makanan, minuman baru kita akan bahas," katanya kepada wartawan di kantor pusat Apindo, Rabu (11/9).
Pihak pengusaha, kata Franky, masih menunggu momentum dialog dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) terkait kebijakan tarif cukai MBDK. Meski demikian, dia mengakui poin pembahasannya terlalu banyak dan luas dengan waktu yang minim.
ADVERTISEMENT
"Sementara ruangnya terlalu sempit untuk berdiskusi, yang dikhawatirkan adalah bahwa pertemuan itu hanya menjadi stempel bahwa ini sudah dapat hearing," tutur Franky.
Franky menyebut Apindo akan menyediakan wadah bagi para asosiasi terkait industri makanan dan minuman (mamin) yang akan terdampak tarif cukai MBDK, termasuk pembuatan petisi seperti industri tembakau.
"Makanya Apindo setelah mendapatkan update dari teman-teman sektor tadi, ya kita memfasilitasi untuk membuat petisi. Kemudian nanti kita akan fasilitasi untuk menyuarakan ini kepada pemerintah, gitu. Dalam waktu 1-2 hari ini tentu nanti akan terlihat apakah mamin juga akan dimasukkan menjadi faktor yang akan disuarakan atau tidak," ungkap Franky.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Askolani merespons Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR yang mengusulkan tarif cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) sebesar 2,5 persen di 2025. Kemudian secara bertahap naik hingga 20 persen.
ADVERTISEMENT
Askolani menegaskan pemerintah akan tetap mempertimbangkan penerapan tarif cukai MBDK. Menurutnya, besaran tarif cukai MBDK sejalan dengan kondisi perekonomian tahun depan.
“Itu rekomendasi aja, tapi nanti tergantung pemerintah tahun depan,” kata Askolani kepada wartawan di Kompleks Parlemen DPR RI, Selasa (10/9).
Pimpinan BAKN DPR RI, Wahyu Sanjaya mengatakan DPR dan pemerintah sudah mengkaji isu cukai MBDK. Menurutnya, untuk mengendalikan dan mengurangi dampak negatif konsumsi MBDK yang sangat tinggi, BAKN mendorong agar pemerintah mulai menerapkan cukai MBDK sebesar 2,5 persen.
"BAKN merekomendasikan pemerintah untuk menerapkan cukai MBDK sebesar minimal 2,5 persen pada 2025, dan secara bertahap sampai dengan 20 persen," kata Wahyu dalam Rapat BAKN, Selasa (10/9).