Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.100.8
Pengusaha Pastikan Sudah Siapkan THR Pekerja, Disalurkan Tepat Waktu H-7 Lebaran
12 Maret 2025 20:24 WIB
·
waktu baca 2 menit
ADVERTISEMENT
Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menyebut Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja/buruh swasta sudah disiapkan dan akan digelontorkan seminggu sebelum Idulfitri 2025.
ADVERTISEMENT
"Jadi kalau THR secara umum itu sudah siap. Anggota kami juga sudah mempersiapkan untuk THR 7 hari sebelumnya," ungkap Ketua Umum Apindo Shinta Kamdani kepada wartawan usai Dialog Sosial di Jakarta, Rabu (12/3).
Shinta mengatakan, pada prinsipnya sampai kini Apindo belum mendengar atau pun menerima permasalahan anggotanya dari segi pembayaran THR kepada para pekerja. Dalam arti, THR masih dalam kondisi aman siap didistribusikan.
"THR sesuai dengan aturan ya, sesuai dengan aturan, sampai saat ini belum ada permasalahan mengenai THR," lanjut dia.
Presiden Asosiasi Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI), Elly Rosita Silaban, menegaskan supaya para pengusaha membayarkan tepat waktu sesuai aturan yang diteken pemerintah soal THR Keagamaan 2025.
Dia mengimbau agar pengusaha jangan banyak alasan untuk memperlambat distribusi THR ke pekerja/buruh.
ADVERTISEMENT
"Misalnya memang kita lihat sekarang ada penutupan perusahaan yang menjelang bulan lebaran untuk menghindari THR sebenarnya. Tidak ada alasan mereka tiba-tiba kehilangan uang, tidak bisa, tidak mampu membayarkan uang THR gitu," cakap Elly kepada wartawan, Rabu (12/3).
Lebih lanjut, Elly mengungkap sudah ada desas-desus perusahaan yang akan merumahkan para pekerjanya usai menerima THR dengan alasan upah yang terlalu tinggi sehingga perusahaan tersebut tak bisa melanjutkan kontrak kerja sama lagi.
"Jadi nanti tidak akan memiliki pekerjaan lagi gitu. Jadi alasannya tidak ada lagi bahan-bahan, tidak ada uang segala macam, upah terlalu tinggi itu lah," sambungnya.
Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor M/2/HK.04.00/III/2025 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan 2025 bagi Pekerja/Buruh Di Perusahaan.
ADVERTISEMENT
Pemberian THR Keagamaan bagi Pekerja/Buruh merupakan upaya untuk memenuhi kebutuhan Pekerja/Buruh dan keluarganya dalam menyambut Hari Raya Keagamaan.
"THR keagamaan harus dibayar penuh, nggak boleh dicicil. Saya tegaskan kembali, THR harus dibayar penuh dan tidak boleh dicicil. Saya minta perusahaan agar memberikan perhatian dan taat terhadap ketentuan ini,” kata Menaker Yassierli saat konferensi persnya di kantor Kemenaker, Jakarta, Selasa (11/3).