Penjelasan OJK Soal Program Anuitas yang Tidak Bisa Dicairkan Sebelum 10 Tahun

8 September 2024 14:00 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Gedung Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Foto: Ghinaa Rahmatika/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Gedung Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Foto: Ghinaa Rahmatika/kumparan
ADVERTISEMENT
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) buka suara terkait kabar mengenai program anuitas yang tidak dapat dicairkan sebelum kepesertaan mencapai 10 tahun. Anuitas adalah produk asuransi jangka panjang yang dapat memberikan pendapatan terjamin.
ADVERTISEMENT
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun Ogi Prastomiyono menuturkan isu tersebut tidak tepat. Sebab meski tidak dapat dicairkan secara langsung sebelum 10 tahun, program anuitas dapat diterima secara berkala setiap bulannya oleh pensiunan.
"Anuitas itu diberikan secara berkala setiap bulan. Jadi kalau itu tidak dapat dicairkan selama 10 tahun, itu kurang pas juga. Bahwa sebenarnya peserta pensiun itu bisa menerima bulanan, tapi tidak boleh dicairkan pokoknya. Nah itu yang kita harapkan bahwa itu baru bisa dicairkan selama 10 tahun," kata Ogi melalui keterangan tertulis seperti yang dikutip kumparan, Sabtu (8/9).
"Maka dalam praktiknya kurang dari sebulan anuitas itu dicairkan atau di-reedem. Nah itu dikenakan rendah sampai dengan 5 persen.
ADVERTISEMENT
Itu kurang pas untuk menjadi program pensiunan, harusnya itu anuitas itu diberikan secara berkala setiap bulan," imbuh Ogi.
Lebih lanjut Ogi menjelaskan, berdasarkan ketentuan, ketika seseorang memasuki masa pensiun, maka dapat mencairkan 20 persen secara sekaligus. Sisanya, akan dilakukan pencairan secara berkala setiap bulan.
"80 persennya itu dilakukan pembayaran berkala bulanan, baik oleh Program Dana Pensiun Pemberi Kerja maupun oleh Dana pensiun dalam produk anuitas yang diberikan oleh perusahaan asuransi," terang Ogi.
Namun, lanjut Ogi, jika dana pensiun sebesar 20 persen telah dicairkan pada saat awal masa pensiun, maka ke depannya pensiunan akan menerima pembayaran bulanan yang relatif kecil. Nominalnya, menurut Ogi, bisa lebih rendah dari Rp 1,6 juta per bulan.
ADVERTISEMENT
"Ada pengecualian di sini, kami menyadari bahwa apabila manfaat pensiunnya itu setelah dikurangi 20 persen tadi itu, itu lebih kecil daripada Rp 1,6 juta per bulan, atau nilai tunainya itu sekitar Rp 500 juta, itu boleh dicairkan sekaligus," tutur Ogi.
Selain itu, Ogi juga menegaskan, program pensiun berbeda dengan tabungan hari tua seperti Jaminan Hari Tua (JHT) dalam BPJS Ketenagakerjaan yang dapat dicairkan secara langsung.
"Kalau Jaminan Pensiun JP yang ada di BPJS Ketenagakernaan juga prinsipnya adalah prinsip dana pensiun, jadi itu tidak bisa dicairkan, tapi diterima pensiunnya setiap bulannya. Kami atur dalam POJK 27-2023 tentang penyelenggaraan usaha dana pensiun, dan juga terkait dengan POJK 8-2024 yang terkait dengan kontrak asuransi dan distribusi untuk asuransi," tutup Ogi.
ADVERTISEMENT