Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Penjelasan PTPP soal Dirut Diperiksa KPK Terkait Korupsi Stadion Mandala Krida
22 Oktober 2023 18:28 WIB
·
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Pemanggilan kedua saksi ini adalah sebagai lanjutan dari pengumuman KPK atas pengembangan dugaan kasus korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta tahun 2016-2017 pada 21 Maret 2023 lalu.
Menanggapi pemanggilan Direktur Utama PTPP pada kasus ini, Sekretaris Perusahaan Bakhtiyar Efendi menegaskan Stadion Mandala Krida bukan proyek yang dikerjakan oleh PTPP. Bahkan, PTPP tidak mengikuti proses pengadaan atas proyek tersebut.
“Kasus ini sudah terjadi cukup lama yaitu di tahun 2016, yang pada waktu itu beliau belum bertugas di PTPP. Kami juga sampaikan pada tahun 2016 tersebut, Perusahaan beliau tidak terpilih sebagai kontraktor pelaksana Proyek Stadion Mandala Krida," ujar Efendi dikutip dari keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia, Minggu (22/10).
ADVERTISEMENT
"Perusahaan yang dipimpinnya hanya terlibat sebagai peserta tender yang dinyatakan kalah dari kontraktor lain," tambahnya.
Perihal pemanggilan sebagai saksi oleh KPK, Efendi mengatakan bahwa sebagai warga negara yang taat hukum, Novel Arsyad telah menghadiri panggilan pada Senin 16 Oktober 2023 dan telah memberikan keterangan sesuai yang diperlukan. Agenda tersebut selesai sekitar pukul 11.00 WIB.
“PTPP beserta jajaran direksi dan staf berkomitmen mendukung adanya upaya penegakan hukum yang dilakukan oleh KPK dan mematuhi seluruh peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tutur Efendi.
KPK menahan tersangka baru kasus dugaan korupsi pembangunan Stadion Mandala Krida Yogyakarta, yakni Dedi Risdiyanto selaku Ketua Kelompok Kerja Pengadaan Pembangunan Stadion Mandala Krida tahun 2016-2017.
Penetapan tersangka ini merupakan pengembangan perkara yang dilakukan penyidik KPK. Ada setidaknya tiga tersangka yang sebelumnya dijerat KPK, yakni:
ADVERTISEMENT
- Edy Wahyudi selaku Kepala Bidang Pendidikan Khusus Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga DIY sekaligus PPK
- Sugiharto selaku Direktur Utama PT Arsigraphi
- Heri Sukamto selaku Direktur Utama PT Permata Nirwan Nusantara dan Direktur PT Duta Mas Indah
Edy Wahyudi diduga secara sepihak menunjuk langsung PT Arsigraphi. Perusahaan itu ditunjuk untuk menyusun tahapan perencanaan pengadaannya yang salah satunya terkait nilai anggaran proyek renovasi Stadion Mandala Krida.
Dari hasil penyusunan anggaran tahap perencanaan yang disusun Sugiharto tersebut, dibutuhkan anggaran senilai Rp 135 miliar untuk masa 5 tahun. Diduga ada beberapa nilai item pekerjaan di-mark up.
Terkait proyek ini, pada tahun 2016 disiapkan anggaran senilai Rp 41,8 miliar. Sementara di tahun 2017, disiapkan anggaran senilai Rp 45,4 miliar.
ADVERTISEMENT
Untuk Dedi, perannya ialah menyusun dan membuat tambahan persyaratan teknis dengan mencantumkan tipe mesin yang hanya dimiliki satu perusahaan tertentu. Data file RAB yang digunakan sepenuhnya berasal dari peserta lelang.
Pada pengadaan tahun 2016, Heri Sukamto melakukan pertemuan dengan beberapa anggota panitia lelang. Ia meminta agar bisa dibantu dan dimenangkan dalam proses lelang.