Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Permatabank Dapat Perpanjangan Waktu untuk Penuhi Free Float
29 Mei 2024 15:19 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
PT Bank Permata Tbk (BNLI) mendapatkan persetujuan perpanjangan waktu terkait batas minimum saham free float yang ditetapkan Bursa Efek Indonesia (BEI) sebesar 7,5 persen hingga 7 Oktober 2024.
ADVERTISEMENT
Persetujuan itu diperoleh dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui surat No. S-267/D.04/2022, yang dikeluarkan pada tanggal 15 Desember 2022 dan dilanjuti dengan persetujuan BEI berdasarkan surat bursa No. S-08999/BEI.PP1/10-2023, yang dikeluarkan pada tanggal 18 Oktober 2023.
“Kami mengapresiasi persetujuan OJK yang dilanjuti dengan persetujuan BEI untuk memberikan perpanjangan waktu batas pemenuhan ketentuan free float terhadap PermataBank sampai 7 Oktober 2024," kata Division Head of Corporate Secretary & Sustainability PermataBank, Katharine Grace dalam keterangan resmi, Rabu (29/5).
Grace mengatakan, pemegang saham pengendali PermataBank, Bangkok Bank, sedang mengupayakan pelaksanaan free float dapat diselesaikan pada tenggat waktu yang telah disetujui oleh regulator dengan tetap mengacu kepada peraturan yang berlaku.
"Saat ini kami bersama dengan Bangkok Bank akan tetap mengupayakan agar PermataBank kembali ke papan utama dalam bursa,” ujarnya.
ADVERTISEMENT
Grace mengungkapkan, pihaknya telah melakukan audiensi kepada OJK dan BEI untuk menjelaskan bahwa setelah Bangkok Bank menjadi pengendali baru PermataBank, Bangkok Bank telah melaksanakan Mandatory Tender Offer (MTO) sehingga kepemilikan sahamnya menjadi 98,71 persen.
Selanjutnya, OJK menyetujui Permohonan Perpanjangan Pemenuhan Free Float Saham PT Bank Permata Tbk Sebagai Akibat dari MTO untuk diselesaikan selambat-lambatnya tanggal 7 Oktober 2024 dan perpanjangan pemenuhan free float ini juga sudah disetujui oleh BEI.
BEI memberlakukan aturan kewajiban minimum saham beredar di publik atau free float minimal 7,5 persen dari jumlah saham tercatat mulai Januari 2024.
Salah satu kriteria emiten yang masuk dalam papan pencatatan khusus adalah apabila perusahaan tidak dapat memenuhi persyaratan untuk tetap tercatat di BEI. Berdasarkan pemantauan Bursa, terdapat 78 perusahaan tercatat yang belum memenuhi persyaratan ketentuan free float dan/atau jumlah pemegang saham.
ADVERTISEMENT
Hingga kuartal I 2024, PermataBank mencatatkan total aset sebesar Rp 252,8 triliun, terjaga stabil dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu. Perseroan juga berhasil membukukan laba bersih Rp 807,3 miliar atau tumbuh 6,8 persen secara tahun. Adapun pertumbuhan kredit sebesar 13,6 persen dibanding periode yang sama tahun sebelumnya.